Pilkada Mempawah
KPU Mempawah Kekurangan 244 Surat Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah
Sehingga KPU Mempawah kekurangan sebanyak 244 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Mempawah...
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- KPU Kabupaten Mempawah telah menyelesaikan tahapan pensortian dan perekapaan Surat Suara untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati mempawah serta Gubernur dan Wakil gubernur kalimanttan Barat.
Untuk surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, KPU membutuhkan sebanyak 185,059 lembar, dengan asumsi DPT + 2,5% cadangan, dan KPU Mempawah menerima dengan jumlah yang sama dari pihak Ekspedisi.
Baca: Moment Paling Ditunggu Silfianiputri Saat Mudik Lebaran Adalah Foto-foto dan Bercanda Melepas Rindu
Baca: KPU Mempawah Kekurangan 1496 Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur
Setelah dilakukan pensortiran dan pelipatan, ditemukan sebanyak 50 lembar surat suara yang rusak.
Lalu surat suara untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati Mempawah yang baik sebanyak 184.815 lembar.
Sehingga KPU Mempawah kekurangan sebanyak 244 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Mempawah.
Baca: Makan Siang Bersama, Ini Hidangan Khas di Pertemuan Donald Trump Kim Jong Un
Baca: Dua Pencuri Dihajar Warga, Kepergok Curi Batrei Tower
Kusnandi mengatakan bahwa kekurangan surat suara yang ada telah pihaknya koordinasikan dengan penyedia, dan tim bagian pengadaan logistik telah bergerak untuk memastikan surat suara tiba di mempawah sebelum jadwal proses packing.
"untuk surat suara pemilihan Gubernur, kita Koordinasikan dengan KPU provinsi, kemudian untuk Surat Suara Pemilihan Bupati Mempawah, telah kita koordinasikan dengan pihak percetakan," ungkapnya pada Tribun. Selasa (12/06/2018).
Kusnandi berharap, pihak Provinsi maupun percetakan dapat segera mengirim kekurangan yang ada sebelum proses pengemasan.
"sebelum kita packing, kita hadirkan PPK untuk menyaksikan dan kita buat berita acara, kemudian kita akan kirim ke kecamatan minimal H-7, lalu selanjutnya dari Kecamatan kita kirim ke Desa pada H-5, dan harus sudah di TPS masing - masing pada H-3 atau H-1," pungkasnya.