Mau Jadi Penjabat Fungsional? Ini Kriterianya

Bupati Kayong Utara Hildi Hamid mengatakan, jabatan fungsional sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Bupati Kayong Utara, Hildi Hamid. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara Hildi Hamid mengatakan, jabatan fungsional sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

Dia menjelaskan, terdapat berbagai kriteria agar seorang PNS dapat diangkat menjadi penjabat fungsional di lingkungan pemerintahan daerah.

Adapun, kriteria yang dia maksud antara lain, metodelogi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi.

Baca: Jadi Kebanggaan, Kayong Utara Kedatangan Personel Baru Asli Putra Daerah

"Kemudian memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi," katanya di Gedung Balai Praja, Sukadana, beberapa waktu lalu.

Selain itu, PNS yang bersangkutan juga harus dapat dimasukan ke dalam jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian dan atau keterampilan.

"Lalu jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved