Kisah Miris Hubungan Terlarang Abang-Adik, Ibunya yang Janda Dalangi Proses Aborsi

Kepada wartawan, AR menceritakan awal dirinya melakukan perbuatan tersebut hingga sang adik hamil delapan bulan.

Editor: Marlen Sitinjak
Tribun Jambi
Ekspose pasangan adik kakak tersangka pembuang janin bayi ditangkap aparat polres Batanghari, Senin (4/6/2018). 

Kepada wartawan, AR menceritakan awal dirinya melakukan perbuatan tersebut hingga sang adik hamil delapan bulan.

"Pertamonyo dio dag mau bang sayo pakso samo ancam akhirnyo nurut, bahkan sampe bekali kali. Sayo tepengaruh karno sering nonton video porno," ujarnya.

Baca: Barcelona Terus Menggoda Griezmann, Lionel Messi Angkat Bicara

Ia juga mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangtuanya dan dilakukan di rumah.

Namun, ia mengatakan bahwa ia tidak mengetahui terkait keinginan untuk melakukan aborsi yang dilakukan oleh adik dan ibunya.

"Sayo dag tau kalo adik sayo nak ngugurkan bayi tu, sayo dag tau," ujarnya

3. Ibu kandung turut membantu menggugurkan janin

Sementara itu, ibu kandung dua tersangka ini adalah seorang janda.

Belakangan ini juga terbukti bahwa ia turut membantu menggugurkan kandungan anaknya.

Baca: LENGKAP! Jadwal dan Nama Pemain Tiap Negara Peserta Piala Dunia, Jerman Coret Sane

Ibu dua tersangka ini mengaku bahwa ia tega melakukan aksi itu karena panik dan juga malu dengan keberadaan bayi itu nantinya.

Maka dari itu ia memilih untuk melakukan aborsi terhadap bayi tersebut.

4. Jerat pidana yang mengancam

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka akan mendapatkan jeratan pidananya.

Untuk WA, yang mengandung janin mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca: LENGKAP! Jadwal dan Nama Pemain Tiap Negara Peserta Piala Dunia, Misteri M Salah Terjawab

Sedangkan untuk tersangka laki-laki, AR akan dijerat Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman menyetubuhi 15 tahun penjara, untuk aborsi 10 tahun penjara.

Sementara ibunya turut terjerat Pasal 55. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved