Umat Islam Wajib Keluarkan Zakat, Ternyata Ini Tujuannya

Pembayaran zakat menurutnya untuk meringankan beban sesama saudara, zakat merupakan kewajiban sosial bagi umat islam.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Pjs Wali Kota Pontianak, Mahmudah menyerahkan zakatnya pada pihak Baznas Kota Pontianak, Senin (4/6/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Rektor Bidang Akademik IAIN Pontianak, Dr Hermansyah menyebutkan setiap umat islam wajib mengeluarkan zakat apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan baik zakat fitrah maupun zakat mal atau harta.

Pembayaran zakat menurutnya untuk meringankan beban sesama saudara, zakat merupakan kewajiban sosial bagi umat islam.

Baca: Demi Keselamatan Penumpang, Sopir Angkutan Mudik Dites Urine

Baca: Mahmudah : Pejabat Bayar Zakat Jadi Contoh Bawahannya

"Tujuan bagi pemberi atau yang mengeluarkan zakat adalah untuk membersihkan batin dan agar terhindar dari sifat rakus, tamak . Tentunya dalam aspek sosial zakat ini juga bentuk perhatian dan rasa empati terhadap mereka yang tidak punyai dan dalam islam itu, dalam harta yabg dimiliki ada hak orang lain," ucap Dr Hermansyah saat diwawancarai, Selasa (5/6/2018).

Baca: Jemput Zakat, Baznas Buka Gerai di Kantor Wali Kota

Baca: AMIK BSI Pontianak Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim

Selain itu, pembayaran zakat bermaksud untuk menjaga keseimbangan sosial, supaya harta tidak hanya berputar pada golongan tertentu.se

"Kalau zakat fitrah itukan 2,5 kilogram atau satu gantang, kemudian zakat mal itu 2,5 persen dari harta yang genap satu tahun kepemilikannya," tambah Hermansyah.

Sedangkan untuk ukuran zakat harta yang wajib dikeluarkan ada yang menyandingkannya dengan emas 85 gram.

"Setara dengan 85 gram emas wajib dikeluarkan, kemudian masa kepemilikan minimal 1 tahun. Harta bisa berupa harta perdagangan maupun harta lainnya yang setara dengan 85 gram emas," jelasnya..

Kemudian untuk penerima zakat berdasarkan Surah At-Taubah ayat 60 yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan Ibnu sabil.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved