Panik Teriakan Bom

Kuasa Hukum Frantinus Nigiri Minta BAP Ulang

Tim Penasehat hukum Frantinus Nigiri (26) meminta dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang.

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah rekan, kerabat, dan awak media yang menemui Fn, pria yang ditetapkan sebagai tersangka candaan bom di pesawat Lion Air beberapa waktu lalu, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/5/2018) siang. Kuasa hukum tersangka menegaskan akan terus mengawal kasus ini mulai dari menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak Lion Air, hingga menempuh jalur hukum. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tim Penasehat hukum Frantinus Nigiri (26) meminta dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang.

Pemeriksaan awal Frantinus Nigiri ini dilakukan pada 28 Mei 2018, tanpa didampingi penasehat hukum.

Tim Penasehat Hukum baru melakukan pendampingan kepada Frantinus Nigiri pada 29 Mei 2018.

"Kami meminta ada BAP ulang karena menurut pasal 56 ayat 1 KUHAP, ancaman hukuman di atas 5 tahun, Frantinus Nigiri wajib didampingi penasehat hukum," kata satu di antara penasehat hukum, Theo Kristoporus Kamayo, Jumat (1/6/2018).

Baca: Sejumlah Media Asing Turut Soroti Insiden Bomb Joke di Kalbar

Theo juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman FISIP Untan, perkumpulan mahasiswa Papua, dan semua pihak yang terlibat dalam aksi solidaritas pada 31 Mei 2018 dI Bundaran Digulis Universitas Tanjungpura Pontianak.

Teman-teman hadir untuk mendukung serta menguatkan FN dalam menjalani proses hukum yang sedang dia alami.

"Kami mohon dukungan supaya Frantinus Nigiri bisa bebas sebagaimana kasus candaan bom yang lain," harapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved