Jaga Ketertiban dan Ketentraman Selama Ramadan, Ini Upaya Pemkot Pontianak
Dalam aturan tersebut jelas disampaikan juga mengenai larangan mengecer dan atau menjual minuman beralkohol.
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, Pemkot Pontianak telah mengeluarkan aturan yang mengatur jam operasional tempat hiburan.
Tempat Hiburan Malam (THM) seperti diskotek, klub malam dan panti pijat harus tutup selama bulan Ramadhan dan kembali buka tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara beberapa jenis usaha seperti tempat bermain secara elektronik kecuali yang berada di pusat perbelanjaan, kafe yang menyediakan pertunjukan musik baik yang berdiri sendiri maupun yang menyatu dengan operasional hotel, tempat karaoke, dan permainan biliar yang tidak termasuk dalam pusat latihan olahraga daerah diatur jam operasionalnya mulai dari pukul 21.00-24.00 WIB.
"Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 96 Tahun 2018 tentang Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1439 H/2018 di Kota Pontianak," ucap Pjs Wali Kota Pontianak, Mahmudah, Jumat (1/6/2018).
Baca: Selama Ramadan, 30 Orang Diamankan Satpol PP Karena Diduga Berbuat Mesum
Selain itu, Mahmudah menerangkan dalam aturan tersebut jelas disampaikan juga mengenai larangan mengecer dan atau menjual minuman beralkohol.
Hal itu termsuk untuk hotel bintang 1, hotel bintang 2, hotel melati, restoran, klub malam, karaoke dan kafe, warung, kios, kantin, emperan, pedagang kaki lima dan tempat usaha rekreasi.
Pihak Satpol PP juga disebutnya selalu melakukan razia rutin untuk menjaga ketertiban umum dan menjaga kondusifitas serta keamanan dan kenyamanan masyarakat yang tengah menjalankan ibadah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pjs-wali-kota-pontianak-mahmudah_20180522_111242.jpg)