Panik Teriakan Bom
Kepanikan Penumpang Pesawat Lion Air Usai Ada Teriakan Bom
Tampak penumpang yang sudah keluar dari pintu darurat dan berdiri di sayap sebelah kanan pesawat, karena tak ada tangga untuk turun.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA- Begini lah kepanikan penumpang Lion Air JT 687 di Bandara internasional Supadio Pontianak yang keluar melalui pintu darurat setelah mendengar ada seseorang yang teriakan Bom di dalam pesawat pada Senin (28/5/2018)
Tampak penumpang yang sudah keluar dari pintu darurat dan berdiri di sayap sebelah kanan pesawat, karena tak ada tangga untuk turun.
Baca: BREAKING NEWS: Teriak Bom, Penumpang Lion Air di Bandara Supadio Panik
Baca: Kapolda Kalbar Akhirnya Amankan Penumpang Yang Teriak Bom
Tak lama kemudian ada beberapa penumpang yang terjatuh, setelah itu kemudian beberapa penumpang yang lain pun turut panik dengan memilih melompat dan berlari.
Baca: Isu Bom di Bandara Supadio, Pihak Angkasa Pura II Masih Berkoordinasi
Dalam video amatir yang di peroleh Tribun Pontianak, teriakan histeris terdengar dan setelah terjatuh tampak sejumlah petugas membantu penumpang yang terjatuh.
Aturan Teriak Bom di Bandara dan Hukumannya
Larangan yang satu ini sepertinya sudah lama diumumkan.
Sayang, tak sedikit orang yang mengabaikannya.
Satunya adalah bercanda soal bom ketika berada di kasawan bandara dan pesawat.
Beberapa kasus penumpang yang tidak diberangkatkan atau diturunkan dari pesawat oleh pihak maskapai sudah terjadi.
Sanksi tegas juga menanti bagi penumpang pesawat yang bercanda soal bom.
Orang yang bercanda soal bom berpotensi terkena sanksi, dipenjara.
Bagi siapapun yang bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat dapat dikenakan sanksi penjara paling lama satu tahun.
Peraturan tersebut tercatat di UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
Bercanda soal bom di lingkungan bandara dan pesawat juga membuat penumpang lain tidak nyaman dan penerbangan menjadi terlambat.