Satgas Pamtas Yonif 511/Dby Gagalkan Selundupan Bawang Putih

Kodam XII Tanjungpura merilis pengagalan penyelundupan 120 Karung bawang putih dan pakaian bekas di kawasan perbatasan RI-Malaysia

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Barang bukti ratusan karung Bawang Putih, belasan bal pakaian bekas dan mobil diamankan di Pos Satgas Pamtas Balai Karangan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kodam XII Tanjungpura merilis pengagalan penyelundupan 120 Karung bawang putih dan pakaian bekas di kawasan perbatasan RI-Malaysia di Balai Karangan Kab Sanggau.

Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Letkol Inf Aulia Fahmi Dalimunte menuturkan penggagalan upaya penyelundupan bawang putih dan pakaian bekas dari Malaysia di lakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 511/Dby
Pos Satgas Balai Karangan dipimpin Danpos Sertu Boni Mareta pada 23 Mei 2018 kemarin sekitar pukul 19.30 Wib.

"Bahwa ini berdasarkan laporan resmi dari Komandan Satgas Pamtas Yonif 511/Dby Letkol Inf Jadi S.IP yang merincikan 120 Karung Bawang Putih, satu karung berisikan 20 kg,"ujar Kapendam XII Tanjungpura pada Minggu (27/5) saat ditemui di Media Center Pendam XII Tanjungpura di Jl Teuku Umar Pontianak.

Baca: 10 Ribu Ketupat Disiapkan untuk Meriahkan Ramadan Fair di Singkawang

Dikatakannya lagi  selain bawang putih, juga diamankan 11 Bal atau karung ukuran besar pakaian bekas, yang keduanya diduga kuat dan diakui oleh pemilik yakni berasal Malaysia.

Lebih lanjut, diamankannya ratusan karung Bawang putih dan belasan Bal pakaian bekas tersebut lantaran tidak memiliki surat yang resmi ketika masuk ke Indonesia melalui perbatasan RI-Malaysia di kab Sanggau.

“Selain bawang putih dan pakaian bekas di amankan, juga diamankan dua unit mobil yang menjadi sarana angkut juga turut di amankan,” ujar Letkol Inf Aulia Fahmi Dalimunte.

Baca: Tjhai Chui Mie Harap Gawai Dayak Naik Dango Jadi Agenda Nasional

Dan diamankan sementara itu untuk di lakukan pemeriksaan dan di data oleh anggota Satgas Pamtas 511/Dby, yang di peroleh Mobil Toyota Kijang bernopol KB 1565 ML untuk sopir berinisial P (30) dan kernet Ac (35), sementara Mobil Pick Up bernopol KB 8497 AO selaku sopir berinisial Ri (35).

“Saat ini mobil dan barang-barang tersebut sudah di serahkan ke Bea Cukai Entikong selaku pihak berwenang untuk memproses lanjut,"pungkas Kapendam XII Tanjungpura.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved