Vicky Prasetyo Mengaku Ditalak Angel Lelga, Ini 6 Hal Yang Bisa Jadi Dasar Perceraian
Lebih lanjut, Vicky mengatakan bahwa dia sebenarnya juga tidak selingkuh dari istrinya tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Vicky Prasetyo baru saja membuat sebuah pengakuan yang mengejutkan.
Pria itu mengaku telah ditalak Angel Lelga dan sudah 10 hari dia pergi dari rumah Angel.
Hal itu disampaikan Vicky saat diundang di acara Brownis Sahur.
Lebih lanjut, Vicky mengatakan bahwa dia sebenarnya juga tidak selingkuh dari istrinya tersebut.
Menurut Vicky, ada perbedaan pendapat antara dia dengan Angel Lelga dan Vicky juga belum bisa membahagiakan istrinya yang dianggapnya lebih kaya dari dirinya.
Baca: Rumah Tangga Angel Lelga Diterpa Kabar Buruk! Vicky Prasetyo Menangis Ungkap Hal Ini
Baca: Dewan Akan Buat Perda Tentang Miras di Ketapang
Namun, apakah alasan tersebut sudah cukup kuat bagi seorang wanita menggugat cerai suaminya?
Ternyata, alasan yang dapat digunakan sebagai dasar gugatan cerai telah diatur dalam Undang Undang Perkawinan Pasal 39 ayat (2).
Ada 6 alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian, antara lain:
1. Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
Baca: Tonton Videonya! Pak Uning Kenalkan Sambal Ala Mempawah, Aksinya Bikin Ngiler
Baca: Target PAN di Pemilu, Pengamat Sebut Harus Ubah Gaya Komunikasi dan Pendekatan
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Sementara bagi perkawinan yang berdasarkan pada hukum Islam, ada dua alasan tambahan.
1. Suami melanggar taklik-talak.
2. Suami/Istri berpindah agama yang menyebabkan terjadinya perselisihan dalam rumah tangga.
Hal ini tentu juga harus diajukan ke pengadilan yang bersangkutan dan melalui beberapa kali sidang.
Tak benar lantaran telah berselisih paham lantas dengan mudahnya mengusir pasangannya dari rumah.
Baca: Unggah Foto di Masjid Nabawi, Netizen Puji Kecantikan Ikke Nurjanah
Baca: Awalnya Jatuh, Ini Kronologis Penemuan Mayat di Gang Kayu Manis II
Kasus perceraian yang dikehendaki oleh istri, yaitu saat istri memutuskan untuk menuntut cerai suaminya, juga harus melalui berbagai tahapan hukum.
Istri diperbolehkan mengajukan talak khulu' apabila benar-benar ingin berpisah dari suaminya.
Pengajuan cerai dari istri ini juga difasilitasi oleh pengadilan agama sehingga bisa dilakukan.
Tentu saja harus dengan pertimbangan dan alasan minta cerai yang jelas.
Kalau alasannya karena penghasilan atau harta kekayaan yang tidak setara, tentu itu tidak dibenarkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Intisari-Online dengan judul Vicky Prasetyo Mengaku Ditalak Angel Lelga, Ini 6 Hal Yang Bisa Jadi Dasar Perceraian