Citizen Reporter

BSML dan Diskumdag Lakukan Tera Ulang SPBU

Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo menerangkan, pihaknya sudah bisa melakukan tera dan tera ulang...

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Petugas melakukan tera ulang terhadap SPBU di Jalan 28 Oktober, Kamis (25/5/2018). 

Citizen Reporter
Jimmy Ibrahim
Humas Pemkot Pontianak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo menerangkan, pihaknya sudah bisa melakukan tera dan tera ulang.

Saat ini pihaknya sudah mengantongi cap tanda tera dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi.

"Kita ada punya, artinya kita sudah bisa melakukan tera dan tera ulang dan surat keterangan pengujian tera dan tera ulang," ujarnya, Kamis (24/5/2018).

Dengan adanya cap tanda tera maka pihaknya bisa melayani semua alat ukur atau takar timbang di Pontianak serta bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca: Ditera Ulang, Sejumlah SPBU Masih Dalam Batas Toleransi

Metrologi dinilainya sangat penting artinya dalam melindungi konsumen maupun pedagang itu sendiri. "Itu yang penting, legalitas dari satu tera dan tera ulang adalah sertifikat dan kalau belum ada itu belum sah," tegas Haryadi.

Pemeriksaan atau tera ulang terhadap sejumlah SPBU yang ada di Pontianak ini dikatakannya juga untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat mesin SPBU yang tidak presisi.

Pihaknya melakukan pengawasan tera ulang terhadap sejumlah SPBU lantaran kebutuhan BBM pada bulan Ramadan meningkat dari hari-hari biasanya.

"Intinya kami melakukan pembinaan, misalnya menemukan SPBU yang tidak sesuai standar, kita lakukan pembinaan dengan melayangkan surat bahwa tidak standar dan distandarisasi lagi. Itu juga karena ketidaksengajaan, mungkin karena ketidaktahuan tadi. Ini menciptakan keyakinan kepada konsumen dan membuat mereka percaya," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved