Serikat Buruh di PT HPI Agro Tuntut Lima Haknya, Lewat Surat Pernyataan

Karyawan PT HPI Agro yang bergabung di dalam Federasi Serikat Buruh Kamiparho KSBSI Landak, menuntut haknya kepada pihak perusahaan

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
Ketua FSB Kamiparho KSBSI Landak, Yasiduhu Zalukhu 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Karyawan PT HPI Agro yang bergabung di dalam Federasi Serikat Buruh Kamiparho KSBSI Landak, menuntut haknya kepada pihak perusahaan tempat mereka bekerja.

Tuntutan yang disampaikan tersebut, tertuang dalam surat yang telah dilayangkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Landak sejak beberapa hari yang lalu.

"Jadi besok pada 24 Mei akan ada mediasi di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, terkait surat tuntutan tersebut," ujar Ketua FSB Kamiparho KSBSI Landak Yasiduhu Zalukhu di Ngabang pada Rabu (23/5/2018).

Baca: Dinas Kesehatan Terus Berupaya Tekan Angka Kasus DBD

Dikatakan Yasiduhu Zalukhu atau yang akrab disapa Yusuf ini, dalam mediasi itu rencananya akan dihadiri oleh Dinas terkait, Asisten Pembangunan dan Kesra, Kabag Hukum, BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan.

Dinas Perkebunan Landak, Managemen Perusahaan PT HPI Agro, dan seluruh pengurus serikat buruh yang ada di PT HPI Agro.

Sedangkan isi dari tuntutan yakni, meminta agar menarik dan membatal Surat perjanjian kerja bhl yang sudah dibagikan ke karyawan. Karena selama ini banyak karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun.

Kedua, karyawan di PT HPI banyak yang belum mendapatkan jaminan sosial. Baik itu BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.

Ketiga, meminta agar perusahaan mengangkat seluruh karyawan yang memiliki masa kerja di atas tiga tahun.

Keempat, sistem pengupahan untuk Karyawan Harian Tetap (KHT), yang mana selama ini perusahaan menerapkan upah dibagi 30 Hari Kerja (HK) diminta serikat buruh agar dibagi 25 HK.

Kelima, meminta kenaikan Hari Kerja (HK) BHL menjadi 20 hari kerja. Dimana sebelumnya bervariasi, ada yang 10 HK dan 15 HK.

"Saya mengucapkan terimakasih atas langkah cepat dari Dinas terkait dan Pemda terhadap surat kami. Ini sebagai bukti Pemda tidak main-main untuk setiap kasus atau laporan yang kami sampaikan berkaitan dengan tenaga kerja," katanya.

Yusuf berharap, semua steakholder nantinya dapat hadir dalam pertemuan tersebut. "Bahkan UPT Pengawas Ketenagakerjaan kita harap agar dapat hadir. Agar segala sesuatunya kita tempuh dengan sosial dialog," bebernya.

Disamping itu, persoalan yang akan disampaikan dalam pertemuan dapat terealisasi dengan baik. Sehingga ada solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak, baik itu karyawan dan perusahaan.

"Secara organisasi kami akan mengawal permasalahan ini, karena ini sudah kami laporkan ke pengurus pusat. Mereka di pengurus pusat juga akan memantau terus perkembangan persoalan ini," pungkasnya (alf).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved