Menyesal Lalu Pingsan, Dosen USU Tersangka Setelah Tulis Status Bom Surabaya Skenario
Dosen USU ini menjalani pemeriksaan sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Editor:
Muhammad Firdaus
KOMPAS.com / Mei Leandha
Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja dengan dengan pelaku Himma di belakangnya (kemeja dan kerudung merah), Minggu (20/5/2018)
Dia mengatakan, setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008.
"Ayolah berlomba-lomba membuat suasana damai, apalagi di media sosial. Jadi, masyarakat yang bijak dan cakaplah, malu untuk menjadi pelaku penyebar kabar bohong. Apalagi, isinya malah menambah kisruh suasana," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka Setelah Buat Status Bom Surabaya Skenario, Dosen USU Ini Menyesal
Berita Terkait