Kuasa Hukum Aman Abdurrahman Nilai Jaksa Tak Bijak, Ungkap Fakta Persidangan

Asrudin menuturkan, Aman bukanlah sosok yang menyebarkan ajaran amaliyah atau melakukan aksi

Editor: Nasaruddin
Montase dari Kompas.com
Aman Abdurrahman. Dikenal sebagai pimpinan ISIS di Indonesia. 

Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Korban selamat ledakan bom di depan Gedung Sarinah, Ipda Denny Mahieu, menilai wajar jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terdakwa kasus teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman.

"Sangat wajar (dihukum mati)," ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Menurut Denny, jaksa penuntut umum menuntut berdasarkan barang bukti dan fakta-fakta di lapangan.

Aman dianggap pantas dihukum mati, jika terbukti menggerakkan aksi teror di beberapa wilayah Indonesia.

"Kalau dia gerakkan sampai kejadian di beberapa wilayah, itu korban banyak ya wajar," ucapnya.

Denny mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan, paha, betis, hingga tuli akibat teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016.

"Saya sebagai korban ibaratnya yang berlalu sudah berlalu. Cuma hati saya masih tidak menerima. Karena saya ini tidak berbuat jahat kepada mereka," imbuh Denny.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kuasa Hukum Aman Abdurrahman Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Bijak

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved