Syarat Membuat Akta Kelahiran Yang Telah Hilang
Jika kehilangan akta kelahiran maka segera bikin surat kehilangan dari Kepolisian, karena surat kehilangan merupakan syarat membuat akta pengganti.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, mau tanya kala akta kelahiran hilang ngurusnya gimana ya? Apa saja syaratnya dan harus urus di Kelurahan atau di Catatan sipil? Terima kasih sebelumnya.
08967258xxxx
Baca: Persyaratan Membuat Akta Kematian
Baca: Apakah Ibu Menyusui Boleh Mengkonsumsi Obat?
Surat Kehilangan dari Kepolisian
Terima kasih juga sudah bertanya, jika kehilangan akta kelahiran maka segera bikin surat kehilangan dari Kepolisian, karena surat kehilangan merupakan syarat untuk membuat akta pengganti.
Setelah itu, membawa foto kopi KK dan KTP orangtua jika yang hilang adalah milik anak.
Membawa KK dan KTP yang bersangkutan jika sudah dewasa.
Lalu mengisi formulir permohonan di Kantor Catatan Sipil.
Dini Eka Wahyuni
Kabid Pelayanan Capil Kota Pontianak