Syarat Membuat Akta Kelahiran Yang Telah Hilang

Jika kehilangan akta kelahiran maka segera bikin surat kehilangan dari Kepolisian, karena surat kehilangan merupakan syarat membuat akta pengganti.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hallo Bun, mau tanya kala akta kelahiran hilang ngurusnya gimana ya? Apa saja syaratnya dan harus urus di Kelurahan atau di Catatan sipil? Terima kasih sebelumnya. 
08967258xxxx

Baca: Persyaratan Membuat Akta Kematian

Baca: Apakah Ibu Menyusui Boleh Mengkonsumsi Obat?

Surat Kehilangan dari Kepolisian

Terima kasih juga sudah bertanya, jika kehilangan akta kelahiran maka segera bikin surat kehilangan dari Kepolisian, karena surat kehilangan merupakan syarat untuk membuat akta pengganti.

Setelah itu, membawa foto kopi KK dan KTP orangtua jika yang hilang adalah milik anak.

Membawa KK dan KTP yang bersangkutan jika sudah dewasa.

Lalu mengisi formulir permohonan di Kantor Catatan Sipil.

Dini Eka Wahyuni 
Kabid Pelayanan Capil Kota Pontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved