Ledakan Bom di Surabaya

Komentari Bom Gereja, Dua Wanita Cantik Dipenjara! Profesinya Guru dan Perawat

Keduanya yakni oknum Kepala Sekolah di Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial FSA, dan wanita berinisial RS di Batam.

Tayang:
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
RS dan FSA 

"Kita belum tahu hasilnya bagaimana, namun apapun hasilnya akan tetap kita tunggu bersama, oleh karena itu mari kita bijak menggunakan media sosial," katanya di Pendopo Bupati Kayong Utara, Sukadana, Selasa (15/5/2018) lalu.

Tersangka ujaran kebencian yang diamankan polisi
Tersangka FSA yang diamankan polisi (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Adelbertus Cahyono)

Dugaan Penistaan Agama

Kemudian wanita berinisial RS, yang berprofesi sebagai perawat di Batam, Kepulauan Riau.

Nampaknya, dia merupakan salah seorang netizen yang geram dengan aksi teror bom di Surabaya.

Meluapkan emosinya, dia mengunggah status yang justru menjadi bumerang bagi dirinya.

Dikutip dari akun @tribun_video, kalimat-kalimat yang ditulis RS justru terdengar seperti menghina agama Islam.

Bagaimana tidak, dia bahkan mengatakan jika bosan mendengar toak masjid.

“Kami ibadah hanya hari Minggu tuh pun cuma 2 jam. Kalian ibadah setiap menit, setiap detik. Kau pik aku gak bosan dengar toak masjidmu tuh,” tulisnya.

Bahkan RS menulis nama binatang dan menyebut tidak ada gunanya melaksanakan salat lima waktu.

“Tak ada gunanya kau ibadah 5 waktu, tak ada gunanya kau puasa selama sebulan,” imbuhnya dikutip dari akun Facebook Barakah Binti Tsalabah, Jumat (17/5/2018). 

Tersagka RS
Tersagka RS ()

Baca: Lengkap! Jadwal dan Tema Tausiah Ustaz Somad Selama Ramadan, saat Sahur-Jelang Buka Puasa

Baca: Kesal Aksi Terorisme, Perawat Cantik Ditangkap Polisi Gara-gara Postingan SARA

Unggahan di akun Facebook RS itu telah dihapusnya.

Namun, beberapa netizen telah berhasil menangkap layar unggahannya tersebut.

Terlanjur tersebar, status wanita yang berprofesi sebagai perawat itu membuat heboh jagad maya karena dianggap provokatif.

RS ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang di kawasan Batam Kota.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved