Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Wanita Ini Sembunyikan Sabu di Selangkangan
Dari data yang sudah ada, BSY tiba menggunakan pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Editor:
Jamadin
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana konferensi pers penggagalan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu asal Malaysia di kawasan Bandara Soekarno-Hatta
Dari hasii temuan itu, Erwin meminta petugas berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar.
“Dari barang bukti yang berhasil ditegah dalam operasi ini, Bea Cukai Soekamo-Hatta menyelamatkan sebanyak 10 ribu jiwa generasi penerus bangsa dan’ penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Asal Malaysia Kedapatan Bawa Ribuan Butir Ekstasi yang Disembunyikan di Selangkangannya
Berita Terkait