PNS dan Pensiunan Kalbar Antusias Tunggu Pencairan THR Tahun 2018
Untuk gaji ke-14 bagi pensiunan, itu adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mulai memproses Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir bulan ini.
Tidak hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, para pensiunan juga akan mendapatkan THR yang informasinya akan dibayarkan pada awal Juni 2018. Pada tahun 2018, Pemerintah Pusat menganggarkan THR lebih besar dari tahun 2017.
(Baca: Waka Polres Beberkan Kronologi Penangkapan Terduga Judi Bola )
Besaran THR PNS tahun ini yakni gaji pokok ditambah tunjangan kinerja (tukin). Namun, Kemenkeu masih merahasiakan angka pastinya untuk anggaran itu.
Terkait informasi ini, satu diantara PNS BMKG Supadio Pontianak Vigriz Pranadifo menyambut positif. Tentunya, gaji ke-14 atau THR adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh semua PNS. Antusiasme tidak hanya bagi PNS Kementerian, namun juga Non Kementerian.
“Alhamdulillah, saya selaku PNS bersyukur atas informasi ini,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Selasa (15/5/2018) siang.
Igiz sapaannya mengatakan adanya gaji ke-14 sangat membantu pemenuhan kebutuhan jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Sebelumnya, ia mengaku telah mendapatkan gaji ke-14 sejak tahun 2015.
“Kalau sama tahun 2018 ini, sudah empat kali dapat gaji ke-14,” terangnya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, besaran gaji ke-14 diterima berdasarkan golongan masing-masing PNS. Sejak tahun 2015, ia menerima gaji ke-14 dengan besaran setara dengan gaji pokok.
“Kalau tenyata memang benar-benar plus tunjangan kinerja, tentunya membantu para PNS seperti saya. Saya berharap tahun-tahun berikutnya tetap meningkat,” katanya.
Kendati menyambut baik gaji ke-14, namun ia berharap pemerintah juga menaikkan gaji pokok PNS. Menurut dia, jika gaji pokok PNS naik maka otomatis juga akan diikuti kenaikan gaji pokok para pensiunan.
“Kalau bisa pemerintah jangan naikkan gaji ke-14 atau THR, tapi menaikkan gaji pokok,” harapnya yang telah jadi abdi negara sejak 2009 silam ini.
(Baca: Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Hanya Sekali )
Igiz juga berharap kenaikan gaji ke-14 diimbangi dengan upaya pemerintah untuk mengontrol harga barang-barang kebutuhan pokok di pasar. Sebab, kenaikan itu tidak akan ada artinya jika harga barang kebutuhan pokok mahal.
“Paling utama adalah kontrol pemerintah terhadap harga pasar. Sekarang, belum puasa saja harga barang-barang kebutuhan pokok sudah naik. Kasihan semua PNS, pensiunan, pegawai swasta dan wirausaha. Kasihan masyarakat biasa,” tandasnya.
Tak hanya PNS aktif, adanya gaji ke-14 bagi para pensiunan PNS, TNI dan POLRI juga jadi angin segar. Satu diantara pensiunan TNI-AD, Peltu (Purn) Samija (55) menyambut positif kebijakan pemerintah ini.
“Jika informasi itu memang benar apa adanya, saya selaku pensiunan sangat bersyukur dengan adanya gaji ke-14 di tahun 2018 itu,” ungkapnya kepada Tribun, Selasa (15/5/2018).
Ia menambahkan sebelumnya para pensiunan belum pernah mendapat gaji ke-14, namun gaji ke-13. Jika hal ini jadi kenyataan, maka gaji ke-14 tahun 2018 merupakan pertama kalinya.
“Mudah-mudahan ini terbukti. Gaji ke-14 tentu sangat membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan jelang lebaran. Karena biasanya harga barang-barang naik. Semoga pemerintah bisa menekan harga dan mengoptimalkan pengawasan ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok,” harapnya.
Sebelumnya di berbagai portal online media nasional, Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI, Rudy Widodo menerangkan para satuan kerja (satker) dari Kementerian/Lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada pekan terakhir bulan Mei ini.
Anggaran gaji ke-14 atau THR tahun 2018 dianggarkan lebih besar dari tahun 2017. Namun, pihaknya tidak bisa menyebutkan angka pastinya.
“Untuk gaji ke-13, KPPN mulai memprosesnya pada akhir Juni. Sehingga, pada awal Juli sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Untuk gaji ke-13, PNS mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan umum/tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Dalam APBN 2018, pemerintah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 227,46 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 223,62 triliun.
Pada tahun lalu, pemerintah menganggarkan masing-masing sebesar Rp 7 triliun untuk THR atau gaji ke-14 dan Rp 7 triliun untuk gaji ke-13. Sehingga, totalnya sebesar Rp 14 triliun.
“Untuk gaji ke-14 bagi pensiunan, itu adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli,” tukasnya.