Ledakan Bom di Surabaya

Kutuk Keras Terorisme, Lakpesdam PBNU Desak Revisi UU Terorisme

Rumadi Ahmad mengatakan berdasarkan informasi Polri, tindakan itu dilakukan satu keluarga yg merupakan returnee dari Syiria.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
ISTIMEWA
KH Ma'ruf Amin bersama Rais Aam PBNU, KH Miftahul Akhyar saat menggelar pertemuan dengan Ulama di Pondok Pesantren Darul Ulum, Minggu (30/4/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Pusat mengutuk keras tindakan terorisme di Surabaya.

Ketua Lakpesdam PBNU Pusat, Rumadi Ahmad mengatakan berdasarkan informasi Polri, tindakan itu dilakukan satu keluarga yg merupakan returnee dari Syiria.

Terkait dengan hal itu, pihaknya mengatakan oang-orang yang pernah bergabung dengan ISIS di Syiria dan kini pulang ke Indonesia nyata-nyata sudah menjadi ancaman serius.

"Keberadaan mereka, cepat atau lambat akan menjadi duri dan terus menjadi persoalan bagi bangsa Indonesia," ungkapnya melalui rilis yang diterima Tribun Pontianak.

Baca: Kabar Bahagia Bagi Pelaku UMKM, Bank Indonesia Hadirkan Inkubi Fintech

Sementara itu, negara terutama POLRI, tidak bisa melakukan tindakan apapun karena tidak ada payung hukum yang secara efektif bisa menjerat mereka.

"Pengesahan revisi UU Terorisme yg memberi kewenangan kepada POLRI utk mengambil tindakan terhadap orang-orang yang nyata-nyata bergabung dengan organisasi terorisme menjadi sangat penting," terangnya.

Lakpesdam PBNU meminta para politisi DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang (UU) Terorisme harus lebih serius untuk menutup semua celah tumbuhnya terorisme.

"Termasuk ujaran kebencian di ruang publik yang bisa menjadi benih radikalisme dan terorisme," katanya.

Pihaknya juga meminta politisi DPR tidak  menjadikan isu terorisme sebagai dagangan politik elektoral, apalagi dikaitkan dengan kontestasi perebutan kekuasaan 2019. Semestinya, semua elemen bangsa bersatu pada saat-saat seperti ini dan bahu membahu untuk melawan terorisme.

"DPR harus lebih serius menyelesaikan revisi UU Terorisme," terangnya.

Baca: Pawai Taaruf Sambut Ramadan di Sambas Berlangsung Meriah

Jika revisi UU terorisme di DPR tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat karena berbagai kepentingan yang ada di dalamnya, pihaknya mendorong presiden agar mengeluarkan PERPPU agar persoalan-persoalan yang sangat mendesak dalam penanggulangan terorisme ada payung hukum.

"PERPPU menjadi jalan terakhir jika memang DPR tidak bisa diharapkan kinerja cepatnya dalam menyelesaikan revisi UU Terorisme," harapnya.

Semua rakyat Indonesia harus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang kuat dan beradab.

"Kita tidak akan pernah tunduk pada kekuatan jahat terorisme. Islam adalah agama rahmatan lil alamin, bukan penebar teror dan kebencian," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved