Imigrasi Kelas 1 Pontianak Gelar Rakor Timpora, Waspadai Modus Baru Pekerja Asing
Ganda menegaskan, selama 2018 ini pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap para WNA atau TKA di wilayah kerja mereka.
Penulis: Syahroni | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Dalam memperkuat pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melaksanakan Rapat koordinasi (rakor) gabungan untuk Kota Pontianak dam Kabupaten Kubu Raya.
Plt Kepala Imigrasi Kelas I Pontianak, Ganda Samosir mengungkapkan memang pada tahun ini hingga Mei, pihaknya belum menemukan pelanggaran terhadap TKA di wilayah kerja Imigrasi Kelas I Pontianak yang meliputi Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, dan Landak.
Ia tegaskan walaupun tak ditemukan pelanggaran pada tahun ini, pihaknya melalui Tim-Pora tetap waspada terhadap TKA yang menyalahkan izin mereka.
"Pada 2018 ini memang belum ada kita temukan pelanggaran dari TKA, tapi 2017 lalu kasus PT Conch di Kabupaten Mempawah ada 35 orang WNA dan dua orang pro justitia kita amankan," ucap Ganda Samosir usai Rakor Tim-Pora Kota Pontianak dam Kubu Raya di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin (14/5).

Dikatakannya, Indonesia khusunya Kalbar adalah negara yang kaya raya baik hasil SDA-nya maupun hal-hal yang lain. Hal ini tentu akan menjadi lirikan warga asing, maka perlu di lakukan langkah antisipasi.
Lanjutnya, Mengingat karakteristik wilayah dan kondisi objektif tersebut yang di miliki oleh Kalbar yang sangat berbeda dengan provinsi lain di indonesia, maka pelaksanaan operasi yang di lakukan oleh Tim Pora di anggap perlu di laksanakan dengan pola dan pendekatan alternatif.
Ganda menegaskan, selama 2018 ini pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap para WNA atau TKA di wilayah kerja mereka.
Setelah dilakukan rakor dengan Kota Pontianak dan Kubu Raya, mengenai data jumlah TKA yang masuk, menurut Ganda sering ada perbedaan antara Imigrasi dengan Disnaker.
"Imigrasi bekerja berdasarkan sistem, di mana semua terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Kami tidak mungkin memberikan data secara manual. Apa yang kami keluarkan dari sistem maka itu yang diberikan," ujarnya.
Perbedaan data disebabkan berbagai hal, mulai dari adanya TKA yang sudah kembali ke negara asalnya namun tidak tercatat.
Dicontohkannya izin tinggalnya satu tahun, kemudian tidak betah dalam tiga sampai empat bulan TKA tersebut sudah memutuskan untuk keluar.
"Contoh lain masalah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Ada beberapa TKA yang memiliki IMTA lebih dari satu daerah. Misal dua kabupaten, tiga kabupaten bahkan ada lebih dari satu provinsi. Hal ini juga mempersulit perhitungan agar data lebih akurat," jelasnya.
Baca: Puasa 2018 - Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan Kamis, 17 Mei. Pemerintah Sidang Itsbat Selasa Besok
Untuk 2018 sampai bulan Mei, KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak untuk Kota Pontianak sebanyak 29 orang TKA dan Kabupaten Kubu Raya 19 orang TKA.
Baca: Bom di Surabaya Jenis Mother of Satan, Sering Dipakai ISIS Suriah dan Irak
Sementara negara asal TKA didominasi asal Tiongkok. Fanda menuturkan, dominannya para TKA dari Tiongkok ini dikarenakan investor saat ini lebih banyak dari Tiongkok.
"Nah kita melakukan pengawasan terhadap TKA ilegal, indikasinya dikhawatirkan ada pemegang bebas visa kunjungan atau visa on arrival yang dimanfaatkan untuk bekerja. Itu tidak boleh melakukan pekerjaan, tapi sampai saat ini belum ada kita temukan pada 2018," pungkasnya.