Operasi Pekat Kapuas, Polsek Kelam Amankan Sajam Yang Dibawa Sopir
Dalam operasi tersebut, personel Polsek Kelam Permai berhasil mengamankan tiga bilah senjata tajam jenis parang dan satu buah cutter
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Hari kedua berlangsungnya Operasi Pekat Kapuas 2018 dalam rangka cipta kondisi di Bulan Suci Ramadhan 1439 H, Polsek Kelam Permai menggelar razia dengan sasaran Mobil dan Truk bahkan sepeda motor.
Razia digelar bagi pengendara yang melintasi jalan depan Mapolsek Kelam Permai, yang terletak di sisi Jalan Sintang-Putusibau Kilometer 22, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Minggu (13/5/2018) pagi.
Baca: Ajak Masyarakat Sintang Jaga Keselamatan Berkendara, Satlantas Bagikan Brosur Imbauan
Dalam operasi tersebut, personel Polsek Kelam Permai berhasil mengamankan tiga bilah senjata tajam jenis parang dan satu buah cutter pemotong kertas dari para sopir truk yang melintasi di lokasi razia.
Ketiga sopir truk yang kedapatan membawa sajam dan cutter tersebut kemudian dimintai keterangan terkait dengan adanya sajam yang dibawa di dalam mobilnya.
Baca: Pelaku Pasang Bom Pada Tubuh Anak-anaknya, Satu Pelaku Dikabarkan Masih Berkeliaran
"Setelah kita lakukan interogasi kepada ketiga sopir tersebut, mereka mengakui bahwa parang (sajam) dan cutter tersebut merupakan alat yang biasa digunakan untuk memotong tali maupun untuk memotong kayu manakala ada pohon yang tumbang saat mereka membawa muatan kernil," jelas Kapolsek Kelam Permai Iptu Hariyanto.
Satu di antara sopir truk pembawa kernil, Mugiyono (45) mengakui bahwa jika tidak bawa parang atau cutter maka akan kerepotan jika menemui pohon tumbang yang menghalangi jalan dan berbagai hal lainnya.
"Itu untuk kami gunakan kalau ada pohon tumbang Pak. Kemudian untuk memotong tali jika selesai menutupi terpal truk kernil kami," jelas Mugiyono.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kelam Permai Iptu Hariyanto membenarkan memang di jalan banyak pohon dikiri kanan jalan, apalagi seperti di Lokasi perkebunan.
"Jadi mereka membawa parang hanya untuk memotong kalau ada pohon yang tumbang karena tertiup angin atau karena sudah tua/lapuk," jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi selanjutnya barang bukti berupa parang dan cutter tersebut diamankan dipolsek Kelam Permai, setelah dibuatkan surat penyerahan barang bukti dan surat pernyataan dari ketiga sopir truck tersebut.
Sebagaimana diketahuit terkait pembawa sajam tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah, dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.