Pasang Kawat Gigi Tidak Dapat Dilakukan di Puskesmas

Di puskesmas, klinik gigi hanya melakukan pemeriksaan, mencabut gigi, menambal dan membersihkan kerang gigi.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apakah pasang kawat gigi bisa di puskesmas terdekat ? Kalau bisa, apakah bisa menggunakan BPJS? Terima kasih sebelumnya.
08135726xxxx

Baca: Pelanggaran Kode Etik Promosi Susu Formula Masih Kerap Terjadi, JPK dan AIMI Lakukan Pertemuan

Baca: Cara Agar Produksi ASI Bisa Maksimal

Dirumah Sakit dan Dokter Praktek

Terima kasih juga sudah bertanya, mohon maaf pemasangan kawat gigi hanya dapat dilakukan di Rumah Sakit atau dokter praktek.

Di puskesmas, klinik gigi hanya melakukan pemeriksaan, mencabut gigi, menambal dan membersihkan kerang gigi.

Untuk memasang kawat gigi silahkan datang ke Rumah Sakit atau dokter praktek yang telah memiliki izin.

Jangan pernah berani melakukan pemasangan kawat di tempat-tempat yang bukan ditangani langsung oleh dokter gigi, karena dapat berakibat fatal dan memiliki resiko yang besar.

Dr Rizky Pontiviana
Spesialis Gigi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved