Kapolres Mempawah Benarkan Penggrebekkan Anggota DPRD Bermain Judi, Begini Kronologinya!
Kapolres pun mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah mendapati informasi terkait hal tersebut
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Anggota Polres Mempawah pada Rabu (09/05/2018) malam telah melakukan penggerebekan terkait kasus perjudian di salah satu ruang fraksi di Kantor DPRD Kabupaten Mempawah.
Dalam penggerebekan ini pihak Polres Mempawah telah mengamankan 3 orang Anggota Dewan yang kedapatan sedang bermain judi di salah satu ruangan fraksi yang ada di Kantor DPRD Kabupaten Mempawah.
Baca: Parah! Asyik Bermain Judi Remi Box, 3 Anggota DPRD Mempawah Ini Diringkus Polisi
Saat di konfirmasi di Mapolres Mempawah , Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso membenarkan kejadian ini.
Kapolres pun mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah mendapati informasi terkait hal tersebut, kemudian setelah di lakukan penyelidikan, pihaknya pun ternyata mendapati kebenaran dari Informasi ini.
Baca: Berduka Cita, Polsek Pontianak Timur Bendera Setengah Tiang
"Benar, pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB anggota Satreskrim kita telah mengamankan 3 orang anggota dewan yang kedapatan sedang bermain judi remi, dengan inisial ED, H, EP," ungkapnya.
Pada penggerebekan ini, pihak Polres pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang antara lain.
1). 81 ( delapan puluh satu ) lembar kartu Gold Fish
2). 10 ( sepuluh ) Bungkus Kartu Gold Fish Warna Biru Putih Gambar Ikan Mas Koki
3). 2 ( dua ) Lembar Koran Pontianak Post sebagai Alas / Lapak
4). 1 ( satu ) Buah Lampu Merk ECLAT bertuliskan 4UTT 45W CDL7200K dan bertuliskan 170-240/50HZ 2550LM CE SNI A 14 Made In Cina
5). Uang Tunai Sebanyak Rp. 3.600.000 ( tiga juta enam ratus ribu rupiah ).