Kemendes PDTT Akui Defisit Tenaga Pendamping Desa Terjadi di Seluruh Indonesia
Kemendes PDTT ada membentuk forumnya. Forum itu diketuai oleh Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB)
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Itjen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Kemendes PDTT), Fajar Tri Suprapto mengakui masih terjadi keterbatasan jumlah tenaga pendamping desa di seluruh wilayah Indonesia.
"Benar, jumlah tenaga pendamping desa masih belum memenuhi harapan. Masih sangat kurang," ungkapnya di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (9/5/2018).
Saat ini, jumlah pendamping desa masih jauh dari perkiraan kebutuhan yang sudah dihitung oleh pemerintah. Idealnya, satu desa harus memiliki satu orang tenaga pendamping desa.
"Namun, sampai sekarang itu satu orang pendamping desa mengkoordinir 3-4 desa. Tentu ini sangat tidak efektif dan efisien," jelasnya.
(Baca: Ngeri! Dihajar Napi Teroris, Gigi Polwan Ini Rontok )
Ia menimpali defisit tenaga pendamping desa disebabkan oleh keterbatasan dana pemerintah. Ketika merekrut pendamping desa, ia katakan konsekuensinya adalah bertambahnya pengeluaran biaya pokok maupun variabel lainnya.
"Kita tunggu kebijakan pemerintah terkait perekrutan pendamping desa," katanya.
Saat ini, Kemendes PDTT berupaya mengoptimalkan peran pendamping-pendamping desa yang sudah ada. Untuk menutupi defisit, pihaknya melibatkan peran Universitas dan Perguruan Tinggi yang tersebar di Indonesia.
"Kemendes PDTT ada membentuk forumnya. Forum itu diketuai oleh Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB). Ini upaya mengisi kekosongan ruang-ruang pendamping desa," tandasnya.
(Baca: Pernyataan Gulung Kopassus dan Marinir Viral, Kapolres Ini Minta Maaf ke TNI )
Seperti diketahui, pendamping desa menjadi satu diantara kekuatan yang diharapkan sangat membantu desa dalam upaya percepatan menjadi desa berdaya.
Tugas utama pendamping desa adalah mengawal implementasi Undang-Undang (UU) Desa dan mendorong pelaksanaan UU Desa melalui pemberdayaan masyarakat desa dan melahirkan kader-kader pembangunan desa yang baru.