PTUN Tolak Gugatan HTI, Ini Penjelasan Pengamat Hukum Untan
Secara hukum normatif, upaya yang bisa dilakukan hanya itu. Mulai dari banding, kasasi, sampai kepada peninjauan kembali.
Penulis: Ishak | Editor: Jamadin
Sehingga jika ada orang-orang di warung kopi dan berbicara tentang negara yang dianggap mengancam, bisa ditindak. Disangkakan pasal-pasal pidana subversif.
Karena itu, kita harus bedakan antara keyakinan dan sebuah organisasi. Bisa saja pemerintah kemudian melarang sebuah organisasi yang menurut pemerintah inkonstitusional.
Tetapi persoalannya ini menyangkut sebuah keyakinan dan ideologi. Hal ini tidak bisa dipidana, selama ideologi tersebut tidak dimanifestasikan dalam bentuk pelanggaran atau kekerasan yang masuk dalam kategori pidana.
Dengan kata lain, yang dilarang adalah organisasinya. Tapi soal keyakinan, tentu tetap bisa tumbuh berkembang dan sangat sulit dikontrol pemerintah.
Tinggal persoalannya bagaimana pemerintah merespon hal ini dengan mengambil tindakan berupa reidelogisasi. Ini mungkin tidak mudah, tapi sejauh ini saya fikir yang paling logis untuk dilakukan pemerintah.
Sedangkan bagi anggota HTI sendiri, juga harus bisa menghormati keputusan pengadilan. Karena beginilah proses negara hukum.
Ketika sudah diputuskan dan inkrah, harus diterima dengan segala konsumennya. Terlepas dari benar atau tidaknya putusan tersebut, sebagai negara hukum, kita harus menerima putusan peradilan itu.
Tinggal bagaimana nanti mengambil langkah sesuai koridor hukum yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mizan-goes-to-campus_20180502_190250.jpg)