PTUN Tolak Gugatan HTI, Ini Penjelasan Pengamat Hukum Untan
Secara hukum normatif, upaya yang bisa dilakukan hanya itu. Mulai dari banding, kasasi, sampai kepada peninjauan kembali.
Penulis: Ishak | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum, Akademisi Untan, Dr Hermansyah berikan pemahaman umum, terkait putusan PTUN yang telah menolak gugatan HTI dalam sidang putusan, Senin (7/5/2018).
Menurut dia, ini tentunya sudah didasarkan pada berbagai pertimbangan. Apakah itu bukti, keterangan pihak HTI sendiri, dan sebagainya.
Diterima atau tidak diterimanya gugatan ini, dan dimenangkannya pemerintah dalam hal tidak mengurangi secara konstitusi HTI untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Seperti banding dan sebagainya.
(Baca: Fenomena Alam Mengerikan Landa Negara Ini, Tanah Merekan Panjangnya Capai Dua Lapangan Bola )
Kalaupun dalam putusan banding PTUN itu menguatkan putusan pertama, pihak HTI masih punya ruang berupa kasasi. Bahkan secara hukum, mereka punya hak peninjauan kembali jika ada bukti-bukti baru yang bisa memperjelas duduk perkara ini.
"Saya tidak begitu yakin HTI, kalau tidak melakukan aksi banding atas putusan ini. Artinya, jika menerima dan putusan itu bersifat inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka HTI secara organisasi bubar," terangnya, Senin (7/5/2018).
Secara hukum normatif, upaya yang bisa dilakukan hanya itu. Mulai dari banding, kasasi, sampai kepada peninjauan kembali.
(Baca: Miris! Polisi Temukan Wanita Berseragam SD di Tempat Hiburan Malam, Tonton Videonya )
"Itu proses legal formal. Sebuah proses di peradilan," tambahnya lagi.
Jika sampai inkrah sementara mereka tetap melakukan aktivitas atas nama organisasi, pemerintah bisa mengambil tindakan. Sebab hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan terlarang.
Terkait dengan kasus ini, Perpres yang menjadi dasar pembubaran HTI ini memang perlu perhatian sendiri. Ada pasal-pasal karet yang sangat lentur sekali, sehingga bisa diberlakukan pula kepada semua organisasi.
Terutama ormas, yang apabila dianggap bertentangan dengan ideologi negara dan sebagainya. Pemerintah bisa mengambil tindakan yang sama, seperti yang diberlakukan kepada HTI.
"Potensi abuse of power memang harus diakui memang ada dari aturan ini. Kita ingat dulu Perpres sebelum disahkan menjadi undang-undang tindak pidana subversif di era orde baru," imbuhnya lagi.
Saat itu, pemerintah, dengan kata-kata barangsiapa merongrong haluan negara, bisa ditindak sebagai pidana subversif. Sementara di sisi lain tidak dijelaskan seperti apa tindakan yang dikatakan merongrong negara.
Sehingga jika ada orang-orang di warung kopi dan berbicara tentang negara yang dianggap mengancam, bisa ditindak. Disangkakan pasal-pasal pidana subversif.
Karena itu, kita harus bedakan antara keyakinan dan sebuah organisasi. Bisa saja pemerintah kemudian melarang sebuah organisasi yang menurut pemerintah inkonstitusional.
Tetapi persoalannya ini menyangkut sebuah keyakinan dan ideologi. Hal ini tidak bisa dipidana, selama ideologi tersebut tidak dimanifestasikan dalam bentuk pelanggaran atau kekerasan yang masuk dalam kategori pidana.
Dengan kata lain, yang dilarang adalah organisasinya. Tapi soal keyakinan, tentu tetap bisa tumbuh berkembang dan sangat sulit dikontrol pemerintah.
Tinggal persoalannya bagaimana pemerintah merespon hal ini dengan mengambil tindakan berupa reidelogisasi. Ini mungkin tidak mudah, tapi sejauh ini saya fikir yang paling logis untuk dilakukan pemerintah.
Sedangkan bagi anggota HTI sendiri, juga harus bisa menghormati keputusan pengadilan. Karena beginilah proses negara hukum.
Ketika sudah diputuskan dan inkrah, harus diterima dengan segala konsumennya. Terlepas dari benar atau tidaknya putusan tersebut, sebagai negara hukum, kita harus menerima putusan peradilan itu.
Tinggal bagaimana nanti mengambil langkah sesuai koridor hukum yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mizan-goes-to-campus_20180502_190250.jpg)