Polres Sambas Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Sebanyak 20 paket plastik klip transparan, yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis sabu-sabu seberat 175,7392 gram.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Polres Sambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 175,7392 gram. Hasil tangkapan dari dua pelaku berinisial JA dan TA. 

"Yang mana, jalurnya ada dimana-mana, karena wilayah Kabupaten Sambas sangat rentan untuk kasus penyeludupan dan pengedaran barang haram ke wilayah hukum Polres Sambas. Hal ini juga sebagai langkah nyata kami untuk memerangi peredaran narkotika, serta mencari pemakai yang akan mencoba-coba melawan hukum," tegas Kabag ops Polres Sambas.

Ditambahkan Kabag Ops, Polres Sambas tak akan segan untuk menindak para pelaku pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Sambas.

"Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pengedar racun otak ini, dan tindakan kami ini juga sesuai dengan penekanan dari Kapolda Kalbar yang memprioritaskan Zero Illegal di wilayah hukum Polda Kalbar," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sambas, agar selalu menjaga harkamtibmas, dan menjauhi segala jenis barang haram yang bisa menghancurkan generasi muda.

"Dan sesegara mungkin melaporkan ke pihak berwajib jikalau menemukan pengedar dan pemakai yang mencoba–coba memakai barang haram ini," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved