Maut di Perempatan Desa Kapur
35 Adegan Reka Ulang Pembunuhan di Cafe Ocol, Kuasa Hukum Berikan Pembelaan
Ada 35 adegan yang diperankan langsung oleh dua tersangka yang merupakan kakak beradik, beberapa waktu lalu menyerahkan diri ke Polda Kalbar.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Ditreskrimum Polda Kalbar gelar reka ulang kasus pembunuhan sadis Yusuf bin Hatip (24) Warga desa Sebangki Kabupaten Landak di Cafe Ocol Jalan Tanjung Raya II Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada Senin (7/5/2018).
Ada 35 adegan yang diperankan langsung oleh dua tersangka yang merupakan kakak beradik, beberapa waktu lalu menyerahkan diri ke Polda Kalbar.
Diketahui kedua tersangka tersebut yakni MW dan AB yang berapa waktu lalu menyerahkan diri ke Polda Kalbar setelah di lakukan pendekatan persuasif oleh sejumlah tokoh masyarakat.
Baca: Kasus Pembunuhan di Desa Kapur Ditangani Polda Kalbar, Dua Tersangkanya sudah Berhasil Diamankan!
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Heni Agus Sunandar menuturkan reka ulang ini dibuat tiga lokasi dari lokasi pertama persinggahan dan selanjutnya lokasi kejadian.
"Untuk sementara motif kasus ini adalah dendam pelaku kepada korban yang di duga terkait masalah asmara ada korban dengan istri pelaku MW,"kata Heni Agus pada Wartawan.
Selain itu, Kasubdit III Jatanras juga mengatakan pihaknya menduga kuat peristiwa pembunuhan ini telah di rencanakan, makanya pihaknya menjerat kedua pelaku ini pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
"Rekon yang sengaja dilakukan langsung di lokasi kejadian ini termasuk menghadirkan tersangka dan barang buktinya, bertujuan membuat terang runutan peristiwa, maka dibuatlah tiga lokasi reka ulang dengan 35 adegan ini,"katanya.
Baca: Terungkap! Kasus Pembacokan di Desa Kapur Bermotif Asmara, Ini Kata Kapolda Kalbar
Sementara dari Kuasa Hukum tersangka M Halil menilai dengan telah dilakukannya reka ulang ini oleh kepolisian, maka membuat terang benderang peristiwa.
"Dengan adanya pendampingan hukum, hak tersangka akan dilindungi, seperti nantinya sudah dipersidangan, kita tetap lakukan pembelaan. Karena hal ini terjadi, akbiat telah terjadi perselingkuhan antara istri pelaku dengan korban," ungkap M halil saat di konfirmasi oleh wartawan.
Lanjutnya, dengan dilakukan reka ulang, Halil menuturkan aparat kepolisian profesional menangani masalah, termasuk saat pihak IKBM mengantar langsung kedua pelaku menyerahkan diri.