Peringati Kebebasan Pers Internasional, Jurnalis Pontianak Nyatakan Sejumlah Sikap di Tahun Politik
Aksi damai dalam menyampaikan aspirasi dari sejumlah wartawan yang di koordinir oleh AJI
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Inilah pernyataan sikap dari para Jurnalis Pontianak saat mengelar unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional dan Hari Buruh Internasional dengan tema "Independen di Tahun Politik" pada Kamis (3/5/2018) di Bundaran Tugu Digulis Pontianak.
Aksi damai dalam menyampaikan aspirasi dari sejumlah wartawan yang di koordinir oleh AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Pontianak tersebut menyampaikan beberapa pernyataan sikap yaitu:
Aji Pontianak mengingatkan seluruh jurnalis yang meliput pelaksanaan Pilkada serentak 2018 harus bersikap independen tidak terlibat politik praktis dan non partisan sebagaimana amanat UU pers nomor 40 tahun 1999 dan surat edaran Dewan pers nomor 01/SE-DP/2018 tentang posisi media dan imparsialitas jurnalis dalam pilkada serentak 2018 dan pemilu serentak 2019.
Baca: Jadi Indigo, Ini 3 Pengalaman Paling Mengerikan Sepanjang Hidup Roy Kiyoshi
Aji Pontianak mengajak plus nasional maupun daerah tidak larut dalam dinamika kompetensi politik Pilkada sehingga isi pemberitaan menjadi tidak berimbang.
Aji Pontianak mengajak press terus berupaya menyajikan informasi akurat demi melawan berbagai kabar bohong alias hoax dengan demikian fakta kebenaran yang diungkap media arus utama tidak lantas tertutup oleh hoaks
Aji Pontianak mengingatkan seluruh jurnalis tidak menjadikan media sosial atau medsos sebagai sumber utama berita lantaran medsos kerap menjadi Sarana penyebaran berita-berita hoax yang tak jelas ujung pangkalnya media harus membuat berita-berita hasil kerja jurnalistik yang profesional dan mematuhi kode etik jurnalis.
Aji Pontianak meminta aparat penegak hukum menggunakan UU pers sebagai lex specialis saat menangani perkara yang terkait pemberitaan atau produk jurnalistik.
Aji Pontianak meminta masyarakat dan organisasi berbasis masyarakat menghormati kerja jurnalistik sebagai profesi yang dilindungi undang-undang jika terdapat ketidakpuasan atau sengketa press diharapkan menggunakan jalur yang diatur undang-undang yaitu dewan pers.