Gelar Dialog Publik, Rommy Patra: DPD Perlu Penguatan Fungsi dan Kewenangan

Hal itu iya sampaikan saat menjadi salah satu pembicara dalam dialog publik sosialisasi DPD RI bersama anggota DPD RI Drs H Abdul Rahmi

Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Mulai dari kiri Anggota DPM Untan, Ketua DPM Untan, Tengku Mulia Dilaga Turiman Faturahman Nur, Drs H Abdul Rahmi, Dr Rommy Patra dan anggota DPD Untan, Kamis (3/05/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura Pontianak Dr Rommy Patra menilai, perlu adanya penguatan fungsi dan kewenangan yang diberikan oleh negara kepada lembaga perwakilan daerah (DPD), Kamis (3/05/2018).

Hal itu iya sampaikan saat menjadi salah satu pembicara dalam dialog publik sosialisasi DPD RI bersama anggota DPD RI Drs H Abdul Rahmi, di kantor perwakilan DPD RI Kalimantan Barat.

Menurutnya, saat ini Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memang sudah memiliki fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan fungsi pengisian jabatan publik/pejabat negara.

Baca: Buruan! Menara Computer Lagi Promo Nih, Bunga 0% Hingga Gratis Uang Muka

Tapi DPD tidak memiliki peran dalam masalah memutuskan dalam setiap paripurna, yang secara otomatis DPD hanya seperti lembaga pertimbangan bagi DPR dan lembaga lainnya.

"Memang DPD itu sudah memiliki fungsinya masing-masing, diantaranya fungsi legislasi, anggaran pengawasan atau pengisian jabatan publik. Namun hal itu dirasakan masing kurang," ujarnya saat menyampaikan materi.

Lanjut Rommy, dari ke empat fungsi tersebut DPD hanya memiliki peran untuk mempertimbangkan dalam penganggaran, di fungsi legislasi DPD tidak memiliki sama sekali kewenangan dalam hal memutuskan dan menetapkan perundang-undangan.

Di fungsi pengawasan DPD hanya memiliki kewenangan pengawasan yang bersifat konsultatif dan tidak bisa lansung mengajukan kepada presiden, hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 22 D undang-undang 1945 DPD.

Selain itu DPD juga tidak memiliki hak untuk menyatakan pendapat, interpelasi dan angket serta tidak dilibatkan dalam proses pemberhentian Presiden dan Wak Presiden.

Dalam fungsi pengisian jabatan publik/pejabat Negara DPD sesuai dengan pasal 23 F UUD 1945 DPD hanya memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan anggota pejabat BPK sebagai bahan pertimbangan DPR.

Selain itu DPD tidak memiliki kewenangan ataupun terlibat dalam pengisian jabatan-jabatan publik lainnya.

Oleh karena itu Rommy menilai perlu dilakukannya penguatan kembali pada Fungsi dan Kewenangan DPD terutama di empat fungsi dan kewenangan DPD.

"Untuk itu DPD perlu Penguatan Fungsi dan Kewenangan nya kembali, untuk menegaskan posisi DPD itu sendiri." Tutup Rommy.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved