Editorial

Kalimantan Barat Bencana Narkoba

Tahun ini saja sudah empat kali BNNP menangkap dan menggagalkan penyelundupan sekitar 41 kilogram narkoba.

Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Plt Kepala BNNP Kal-bar dan para jajaran menunjukkan barang bukti narkoba kepada awak media. Senin (30/04/2018) di kantor BNN Provinsi Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Saat ini kondisi Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bukan lagi hanya darurat narkoba, melainkan sudah masuk bencana narkoba. Indikatornya menurut Plt Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar, Drs Mashadi Eka Surya Agus MAP, mulai awal tahun 2018 pihaknya telah mengungkap puluhan kilogram sabu di Kalbar.

Tahun ini saja sudah empat kali BNNP menangkap dan menggagalkan penyelundupan sekitar 41 kilogram narkoba.

41 Kilogram narkoba itu menurut Mashadi pada konferensi pers penggagalan penyelundupan 5 sabu dan 4.629 butir ekstasi di kantor BNN Kalbar, Senin (30/4) hanya dilakukan oleh pihak BNN.

Belum lagi yang dilakukan oleh kepolisian dan juga TNI atau pihak terkait lainnya. Penangkapan dan penggagalan tersebut hanyalah seperlima dari jumlah peredaran narkoba yang ada di Kalbar. Artinya masih banyak lagi yang belum diungkap.

Dalam gelar kasus kemarin, BNN menunjukkan barang bukti 5 kg sabu dan 4.629 butir ekstasi juga tiga tersangka yang ditangkap 25 April 2018. Tiga tersangka, yakni EL, UR, dan YO menyelundupkan narkoba ke Kalbar dari Malaysia melalui pintu perbatasan di Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.

EL dan UR ditangkap di tempat kos di Jl Pendidikan Gg Bujang Nadi Kelurahan Tumok Manggis, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Dari penggeledahan di indekos, ternyata juga ditemukan paket sabu kecil yang disembunyikan di dalam mainan Doraemon. Penyelidikan berlanjut ke daerah Sangau Ledo untuk menangkap tersangka lainnya, YO.

Dari YO, petugas menemukan ribuan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam gerobak cilok (bakso pentol) milik YO. Dengan diamankannya barang bukti 5 Kg sabu itu maka 25.000 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, BNN dengan Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 28,24 Kg sabu dan 21.727 butir ekstasi dari 2 kasus berbeda yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur tikus dekat perbatasan Entikong, dan meringkus 4 tersangka.

Kasus pertama diungkap pada Senin (26/3/2018), di Jl. Raya Sosok Tayan, Sanggau. Dua pria berinisial Su alias Yo (43) dan An alias Ab (54) diamankan petugas pada saat melintas Kawasan Sosok Tayan berikut 7 Kg sabu dan 21.727 butir ekstasi.

Selanjutnya pada Minggu (1/4/2018), petugas menggagalkan transaksi narkotika sebanyak 21,24 Kg sabu yang dilakukan 2 pria berinsial Am alias R (41) dan SBL (49), di Jl Raya Ngabang - Pontianak Km IV Kabupaten Landak.Keduanya mengaku diperintah oleh seorang narapidana Lapas Pontianak berinisial DK.

Narkotika tersebut juga diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui Entikong. Modus operandi yang digunakan pada dua kasus ini adalah dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui "jalur tikus". Setelah berhasil melewati perbatasan, para tersangka naik kendaraan roda empat untuk membawa narkotika tersebut.

(Baca: Peringatan Hardiknas, Ketua HMKM Soroti Segudang Masalah Pendidikan di Melawi )

Pengungkapan 3 kasus narkoba tersebut membuktikan bahwa jalur resmi Pos Lintas Batas Negara di Entikong maupun jalur tidak resmi (jalur tikus) di Sanggau dan Sambas masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Karena itu diperlukan kerja sama kedua negara untuk mengatasi penyelundupan narkotika melalui jalur lintas batas kedua negara ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved