Gadis Ini Setahun Jadi Budak Nafsu Majikannya, Korban Bungkam Hingga Dijanjikan Rumah
Syaeful Hartadin mengungkapkan, TP sempat menjanjikan akan membelikan rumah untuk LD.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap LD (17) di Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, diduga bermula karena adanya bujuk rayu oleh tersangka, TP (54).
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara, Syaeful Hartadin mengungkapkan, TP sempat menjanjikan akan membelikan rumah untuk LD.
"Tapi kami yakin ini juga bukan atas dasar keinginan dari korban, pasti dilakukan secara terpaksa," katanya di Kantor KPAD Kayong Utara, Sukadana, Rabu (2/5/2018).

Baca: Cabuli Karyawannya yang Masih Bawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi
Baca: Bahas Enggak Cocok dan Orang Ketiga, Ashanty Sebut Kata Cerai?
Meski kejadian itu sudah dilakukan selama lebih dari setahun, yakni sejak Maret 2017-April 2018, korban diketahui tak pernah mengadukan perbuatan tersangka kepada keluarganya.
Menurutnya, hal itu dikarenakan anak-anak di bawah umur umumnya masih belum memiliki rasa tanggungjawab untuk dirinya sendiri.
"Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian, sudah kita berikan pendampingan terhadap korban maupun tersangka," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, selama 2018 saja, setidaknya KPAD Kayong Utara sudah menangani 6 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kekerasan yang dilakukan pun beragam, mulai kekerasan fisik, penelantaran, hingga kasus kekerasan seksual.
Baca: Kecelakaan di Depan RRI Pontianak, Seorang Pria Tua Terlindas Mobil, Ngeri!
Baca: Beredar Video Young Lex Cium dan Peluk Artis Seksi Kathy Indera di Villa
"Ada juga satu kasus yang terbukti anak ini melakukan pencurian, tapi kita selesaikan di luar ranah hukum, tapi orangtuanya harus bisa menjamin ini tidak terjadi lagi," imbuhnya.
Dia berharap, kejadian memilukan yang dialami LD ini tidak kembali menimpa anak-anak di bawah umur lainnya.
Sebab, menurutnya, angka kasus kekerasan anak di bawah umur di Kayong Utara kian mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
"Kita tidak tahu ada berapa kasus lagi yang belum terungkap," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukadana dan Polres Kayong Utara menangkap seorang terduga pelaku pencabulan, TP (54) di Pasar Siduk, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (1/5/2018).
TP diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap LD (17) yang merupakan karyawan di toko miliknya di Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana. Aksi pencabulan itu dilakukan TP di dalam rumahnya.
Baca: Begini Suasana Penyambutan Daud Yordan saat Tiba di Bandara Supadio Pontianak
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Akp Denni Gumilar mengatakan, perbuatan tak terpuji itu dilakukan TP sejak Maret 2018.
"Dari keterangan korban, terakhir kali dilakukan pada 22 April 2018," katanya, Rabu (2/5/2018).
Polisi sebelumnya mendapat laporan dari abang kandung korban, HW yang merasa tak terima atas kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan nomor LP/ 28-B/V/2018/Kalbar/Res-KU tertanggal 1 Maret 2018 itulah akhirnya polisi meringkus TP.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain, sehelai kaus lengan panjang, rok panjang, kerudung putih, celana dalam, dan bra.
"Korban ini statusnya masih pelajar, dia merasa trauma dan tekanan batin atas perbuatan yang dilakukan tersangka," ujarnya.
TP diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.