Terkait APK dan BK, Pokja Dorong KPU dan Bawaslu Publish Jumlah Pelanggaran Masing-Masing Paslon
Ketua Pokja Rumah Demokrasi, Zainuddin Kismit mendorong adanya publish atau rilis dari KPU dan Bawaslu terkait jumlah pelanggaran
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Pokja Rumah Demokrasi, Zainuddin Kismit mendorong adanya publish atau rilis dari KPU dan Bawaslu terkait jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh paslon maupun tim selama pelaksanaan kampanye, terutama terkait pelanggaran administratif.
Menurutnya, terkait aturan APK memang sampai saat ini selalu dianggap remeh setiap paslon, karena masih banyak di temukan APK yang diduga tidak sesuai aturan padahal aturan terkait APK telah disosialisasikan ke setiap paslon sejak mereka di tetapkan sebagai kandidat pilkada.
Baca: Selalu Siap Bersama Masyarakat Kabupaten Sanggau, PH YO Kunjungi Sanjan Emberas
"Jangan hanya karena pelanggarannya bersifat administratif menjadikan paslon mengabaikan aturan-aturan yang ada, harusnya paslon yang mengabaikan aturan tersebut malu jika sampai di tegur oleh penyelenggara karena itu akan memberikan kesan bahwa calon tersebut tidak mampu komitmen pada aturan penyelenggaraan pilkada," ungkapnya, Senin (30/04/2018).
Jika pun paslon ingin menambahkan APK diluar apa yang disediakan KPU, kata dia, sah saja karena ketentuannya ada di dalam PKPI no 4 hanya saja paslon perlu melaporkannya ke KPU terlebih dahulu jika ingin menambahkan.
Sehingga, APKnya, menurut Zainuddin dapat terkontrol sesuai atau tidak dengan aturan.
"Jika pun ada paslon yg sudah melakukan langkah yang demikian perlu diapresiasi dan bagi paslon yang memang belum melaporkan APK tambahannya ke KPU segera melaporkan jangan sampai kesannya mengabaikan aturan-aturan yang ada," tuturnya.
Baca: Foto Annisa Pohan dan Agus Yudhoyono 13 Tahun Lalu! AHY Sangat Beda
Termasuk, kata dia, masih banyak mobil branding bergambar paslon tidak sesuai aturan yang bebas berjalan padahal aturan PKPU tidak membolehkan branding mobil untuk kampanye karena ukurannya sudah ditentukan.
Dalam hal menegakkan aturan ini, menurutnya perlu pro aktif Panwaslu ditingkat kabupaten kota yang telah dibentuk oleh Bawaslu untuk melakukan kontrol terkait APK dan jika di temukan tidak sesuai aturan maka segera catat sebagai temuan pelanggaran untuk di sampaikan kepada KPU dan ditindak lanjuti.
"Karena sanksinya administratif sering membuat paslon mengabaikan hal seperti itu, maka kita mendorong Bawaslu atau KPU utk merilis data temuan pelanggaran kampanye dan APK selama masa kampanye kepada publik melalui media cetak atau online secara berkala sehingga masyarakat melihat mana calon pemimpin yang taat untuk menegakkan aturan dan mana yang mengabaikan aturan-aturan saat menjadi calon," bebernya.
Baca: Bikin Syok, Kali Ini Syahrini Pakai Anting yang Harganya Hanya Rp 265 Ribu
Sehingga hal tersebut, kata Zainuddin akan menjadi penilaian sendiri bagi masyarakat dalam melihat calon pemimpinnya.
"Tujuannya memberikan efek jera karena jika hanya secara adminstratif maka akan di pandang sebelah mata oleh paslon makanya untuk menegakkan aturan perlu ketegasan dari penyelenggaranya," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/zainuddin-kismit_20180321_202433.jpg)