Warga Serahkan 10 Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polsek Sengah Temila
Maka dari itu dirinya menghimbau, bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa ijin untuk segera menyerahkan kepada aparat kepolisian
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Warga Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila menyerahkan secara suka rela 10 pucuk senjata api rakitan jenis lantak ke Polsek Sengah Temila pada Sabtu (28/4/2018).
Penyerahan senjata api dari masyarakat Pahauman tersebut diwakili oleh Arlan Selaku tokoh Pemuda Desa Pahauman, dan langsung di terima Oleh Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto di Mapolsek Sengah Temila.
Baca: Miris! Dikira Kucing, Ternyata Isi Yang Bergerak Dikantong Plastik Kagetkan Perempuan Muda Ini
Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujianto mengatakan, penyerahan senjata api milik warga tersebut selain sebagai bentuk sosialisasi akan bahaya bahan peledak juga melanggar hukum yang berlaku di NKRI.
Baca: Sandiaga Uno Ungkap Gaya Hidup 44 Persen Warga Jakarta, Berisiko Stroke dan Sakit Jantung
"Ada 10 pucuk senjata api jenis lantak yang diserahkan warga ke Polsek Sengah Temila, ini merupakan kerja sama yang baik untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Maka dari itu dirinya menghimbau, bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa ijin untuk segera menyerahkan kepada aparat kepolisian.
Serta berterima kasih kepada masyarakat Pahauman yang sudah menyerahkan senjata api jenis lantak.
"Kami menjamin, penyerahan senjata api secara sukarela tidak akan diproses secara hukum," tutupnya.