Warga Serahkan 10 Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polsek Sengah Temila

Maka dari itu dirinya menghimbau, bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa ijin untuk segera menyerahkan kepada aparat kepolisian

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujianto saat menerima senjata api rakitan jenis lantak yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat Desa Pahuman pada Sabtu (28/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Warga Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila menyerahkan secara suka rela 10 pucuk senjata api rakitan jenis lantak ke Polsek Sengah Temila pada Sabtu (28/4/2018).

Penyerahan senjata api dari masyarakat Pahauman tersebut diwakili oleh Arlan Selaku tokoh Pemuda Desa Pahauman, dan langsung di terima Oleh Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto di Mapolsek Sengah Temila.

Baca: Miris! Dikira Kucing, Ternyata Isi Yang Bergerak Dikantong Plastik Kagetkan Perempuan Muda Ini

Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujianto mengatakan, penyerahan senjata api milik warga tersebut selain sebagai bentuk sosialisasi akan bahaya bahan peledak juga melanggar hukum yang berlaku di NKRI.

Baca: Sandiaga Uno Ungkap Gaya Hidup 44 Persen Warga Jakarta, Berisiko Stroke dan Sakit Jantung

"Ada 10 pucuk senjata api jenis lantak yang diserahkan warga ke Polsek Sengah Temila, ini merupakan kerja sama yang baik untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Maka dari itu dirinya menghimbau, bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa ijin untuk segera menyerahkan kepada aparat kepolisian.

Serta berterima kasih kepada masyarakat Pahauman yang sudah menyerahkan senjata api jenis lantak.

"Kami menjamin, penyerahan senjata api secara sukarela tidak akan diproses secara hukum," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved