Polda Kalbar Dalami Motif Legalkan PETI, Buntut Ricuh di Gedung DPRD Kapuas Hulu
Kapolda mengingatkan para cukong, pemodal dan penadah bahwa praktik yang mereka lakukan melanggar hukum.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memastikan tengah mendalami motif Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah menandatangi berita acara melegalkan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Surat pernyataan ini berisi tiga poin kesepakatan dengan pekerja PETI.
"Kita dalami motivasi anggota DPRD ini menandatangani pernyataan itu. Mungkin ada tekan-tekanan dan sebagainya, maka harus kita dalami. Jangan sampai melegalkan yang ilegal. Aturan hukum itu sifatnya berlaku secara nasional. Aturan hukum itu dibuat oleh lembaga resmi DPR dan pemerintah sehingga berlaku universal kepada seluruh bangsa Indonesia," tegas Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryadi, Rabu (25/4/2018).
Baca: Warga Sungai Kapuas Minta Anggota Dewan Perjuangkan Nasib Air Sungai Kapuas Akibat PETI
Polisi telah mendapatkan rekaman foto dua lembar surat pernyataan yang diduga ditandangani Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah dan beberapa anggota DPRD Kapuas Hulu.
Ada tiga poin penting di dalam surat tersebut.
Pada poin pertama tertulis, "Masyarakat dapat melakukan pekerjaan pertambangan emas seperti biasa tanpa ada gangguan dari pihak manapun."
Poin kedua, "Tidak ada penertiban terhadap pekerjaan pertambangan emas masyarakat sambil menunggu berjalannya proses perizinan."
Poin ketiga, "DPRD Kabupaten Kapuas Hulu memfasilitasi pembentukan tim guna melakukan koordinasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah pusat tindaklanjut dari pertambangan emas.
Baca: Respon Demo Peti Masyarakat, DPRD Kapuas Hulu Bentuk Tim Khusus
Nama, jabatan dan tanda tangan Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah juga tertera jelas dalam berita acara ini.
"Sepanjang tidak berdampak pada penegakan hukum, tidak berdampak pada aturan-aturan hukum yang ada, kita pertimbangkan itu. Tapi kalau berdampak, karena memberikan restu ternyata restunya salah, ya kita harus minta pertanggungjawabannya," tegas Kapolda.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajuliansyah membantah jika dirinya memengaruhi pekerja PETI melakukan demonstrasi di Gedung DPRD yang berujung bentrok tersebut.
Baca: Ketua DPRD Bantah Jadi Provokator Dalam Pendemo PETI
"Memang ada sebelumnya perwakilan pendemo datang mau mengantarkan surat terkait audensi mereka tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka minta solusi bagaimana yang baik dalam audensi itu. Saya bilang lakukan audensi yang sebaik mungkin, tidak hanya ke dewan tapi juga ke Polres," ujarnya kepada Tribun ditemui di kediamannya, Rabu sore..
Terkait poin-poin kesepakatan sementara, jelas Rajuliansyah, telah disaksikan seluruh masyarakat pendemo dan hadir pula Kapolres Kapuas Hulu.
"Apalagi kondisi sangat mendesak. Jadi keputusan dalam kesepakatan sementara itu, dihadirkan oleh orang banyak," ucapnya.
"Jadi waktu itu bukan keputusan, tapi solusi dalam mengatasi persoalan saat seperti itu. Karena kalau tak ada solusi saat itu, malah akan lebih bahaya lagi," lanjutnya.
Rajuliansyah menuturkan, dalam poin-poin kesepakatan bersama tersebut DPRD memfasilitasi untuk mendampingi masyarakat mengurus perizinan PETI tersebut.
"Kalau seandainya menjadi permasalahkan, saya mohon kepada Kapolda Kalbar untuk duduk bersama dan kalau bisa kita panggil lagi pendemo itu sebagai saksi. Pasti mereka akan siap datang kembali," ungkapnya.
Bidik Cukong
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono memastikan, pihaknya membidik cukong atau penyandang dana kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolda juga menyelidiki adanya aktor intelektual yang menggerakkan massa melakukan aksi demostrasi berujung pengrusakan kantor DPRD Kapuas Hulu, Selasa (24/4/2018) kemarin.
"Kalau hasil penyelidikan terindikasi ada orang-orang tersebut, tentunya harus kita ungkap tuntas. Menggerakkan orang-orang untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Siapa aktor intelektualnya," ujar Kapolda.
Kapolda menyatakan, Cukong yang membiayai, memberikan BBM dan peralatan untuk PETI harus diungkap dan ditangkap.
Kapolda menyatakan, dari aspek kemanusiaan dan psikologi Polri memahami kepentingan para pekerja PETI.
"Pekerja ini sebenarnya hanya untuk perut, bukan untuk kaya, bukan untuk mencari harta. Tapi itu melanggar hukum sehingga kita harus ingatkan. Jangan semata-mata untuk satu atau dua hari, tapi dampaknya bertahun-tahun untuk anak dan cucu," jelasnya.
Ia mengingatkan para pekerja jangan mudah diiming-imingi para cukong, padahal hanya dapat beberapa gram.
"Bagi cukong, pemodal dan penadah, mereka untuk kaya. Makanya kami harus bisa bekerjasama dengan para pekerja agar kooperatif," lanjutnya.
Kapolda mengingatkan para cukong, pemodal dan penadah bahwa praktik yang mereka lakukan melanggar hukum.
"Apa yang anda lakukan, memodali pekerja PETI adalah dosa besar yang berpengaruh pada anak dan cucu kita ke depan. Merusak lingkungan. Ratusan tahun baru akan normal kembali. Ini sejalan dengan visi dan misi kita, law enforcement dan lingkungan hidup merupakan moto jajaran Polda Kalbar," tegasnya.
Kapolda menyatakan, PETI memicu kerusakan ekosistem lingkungan hidup.
"Karena menggunakan merkuri sangat berbahaya. Sangat berpengaruh pada kesehatan mahluk hidup. Oleh karenanya, PETI ini harus diluruskan dulu, dalam arti aturan hukum sudah mengatur tambang-tambang tanpa izin yang dapat merusak ekosistem dan lingkungan harus dicegah dan ditanggulangi serta dicarikan solusi," jelasnya.
Kapolda menyatakan, butuh waktu 200 tahun untuk mengembalikan kondisi ekosistem yang rusak akibat PETI.
Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Kabupaten Landak.
"Sampai sekarang, lahannya tidak bisa digunakan. Kita tidak ingin itu terjadi. Polri melakukan upaya penertiban PETI ini," katanya.
Polri, jelasnya, akan bekerjasama dengan stakeholder untuk bersama mencari solusi terbaik.
"Kita carikan solusinya apa. Kami akan melakukan rapat bersama dalam waktu dekat ini untuk mencari solusi. Kita bisa membuka lahan untuk kebun karet atau apa di sekitar lokasi. Masih banyak usaha lain yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," paparnya.
Minta Pemkab Bijaksana
Sejumlah warga yang tinggal di pesisir Sungai Kapuas, meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, untuk juga memperjuangkan nasib air sungai Kapuas akibat dari PETI itu sendiri.
"Kita harap Pemerintah juga melihat nasib kami yang menggunakan air sungai Kapuas dan hidup di sini. Jangan malah hanya memperjuangkan nasib pekerja PETI saja, tapi harus adil bagaimana nasib kami yang sudah lama terkena dampak dari PETI itu sendiri," ujarnya seorang warga yang tinggal di pesisir sungai Kapuas, Ali Imran.
Menurutnya, semua ada kepentingan perut, baik pihak pekerja emas maupun warga pesisir Sungai Kapuas, yang hidup tergantung dengan air sungai.
"Bayangkan selama ini, produksi ikan air tawar jauh berkurang kalau dibandingkan dengan puluhan tahun yang lalu. Itu semua akibatnya dari PETI tersebut," ucapnya.
Baca: DPRD Kalbar Sayangkan Jalan Nasional Bebas Digunakan Kendaraan Berat Milik Perusahaan
Warga lainnya, Thomas juga menyatakan dari sisi lain masyarakat lintas masih bergantungan dengan pekerja emas. Sementara warga sungai Kapuas Hulu, merasa terkena dampak dari PETI, sehingga air sungai Kapuas tak layak lagi di konsumsi dan hasil tangkapan ikan nelayan selalu berkurang.
Maka dari itu diharapkan, pemerintah untuk adil dan bijaksana melihat persoalan PETI di Kapuas Hulu, jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan dalam hal tersebut.
"Jujur kami juga sudah jenuh melihat air sungai Kapuas, sudah seperti air susu akibat dari PETI," ungkapnya.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero menyatakan sudah jelas kesepakatan-kesepakatan antara DPRD dan masyarakat yang melakukan demo kemarin.
"Bagaimanapun yang diharapakan itu sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, persoalan tersebut tidak ada lagi di kabupaten, tapi sudah di provinsi," ujarnya kepada wartawan, di Kantor Bupati Kapuas Hulu.
Antonius menuturkan, apapun permintaan masyarakat harus diluruskan supaya tahu bahwa, apa yang dilakukan tetap melalui prosedur.
Tapi kewenangan itu ada pada pemerintah provinsi.
"Tapi semua permintaan masyarakat harus kita diakomodir, sehingga memberikan peluang bagi mereka bekerja seperti biasa," ucapnya.
Terus bagaimana nasib dari masyarakat sungai Kapuas akibat PETI tersebut, Wabup menjelaskan dari sisi lain bagaimana masyarakat yang bekerja emas tidak merugikan masyarakat lain khususnya di daerah Sungai Kapuas.
"Ini nantinya akan kita kemas dan diatur sedemikian rupa. Sehingga tak berdampak atau merugikan masyarakat yang tinggal di pesisir Sungai Kapuas. Artinya, penggunaan air raksa dan merkuri jangan sampai mengganggu air Sungai Kapuas yang digunakan oleh masyarakat tersebut," ujarnya.
Maka dari itu, kata Antonius, bagaimana akan dibuatkan pertambangan masyarakat sehingga dampak lingkungan tak berdampak kepada masyarakat yang lain.
"Pastinya harus ada solusi yang terbaik, masalah PETI di Kapuas Hulu. Supaya tak ada yang dirugikan dalam persoalan tersebut," ungkapnya. (*)
Do You Have Instagram? follow us: