Operasi di Pontianak Timur! Polisi Ciduk Dua Saudara, Satu Tewas Tertembak
Dua tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian tersebut merupakan saudara kandung atas nama ID (35) dan ER (34).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Polsek Timur dan Tim Sabhara Polresta Pontianak menggelar apel siaga bersama di halaman Mapolsek Timur, Selasa (24/4/2018) malam.
Siaganya sejumlah anggota ini terkait adanya insiden penangkapan dua tersangka diduga kasus narkoba, yang satu di antaranya tertembak mati.
Malam itu Kapolsek Timur Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz tak berada di tempat.
Baca: Resmi Bercerai dengan Suami, Kekayaan Bupati Cantik Ini Bikin Iri
Baca: Hebat! Polsek Sungai Ambawang Berikan Pertolongan Pertama Korban Laka Lantas
Namun sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Timur dan Shabara Polresta tampak berjaga-jaga.
Selain anggota, tampak juga beberapa kendaraan milik polisi yang terparkir di halaman Mapolsek Pontianak Timur.
"Kami diminta berjaga dan bersiap saja, untuk lebih jelasnya coba tanyakan ke Polda," ujar seorang polisi yang berjaga malam itu.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo menuturkan, apel kesiapsiagaan malam itu untuk mendukung beberapa giat kepolisian.
Namun ia tak menampik adanya pengamanan usai penangkapan dua tersangka narkoba.
"Polisi harus selalu siaga untuk meningkatkan pengamanan dan mengantisipasi gangguan," kata Kombes Pol Nanang Purnomo, Rabu (25/4/2018).
Ia menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditengkapnya dua tersangka yaitu, di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Hilir pada Selasa (24/4/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dua tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian tersebut merupakan saudara kandung atas nama ID (35) dan ER (34).
"Satu di antara tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, karena itulah dilakukan apel siaga di Mapolsek Pontianak Timur," terangnya
Penggerebekan itu di sebuah rumah yang berada di Jalan Tritura, Gg Kelinci Kel Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (24/4/2018) pukul 14.30 WIB.
Kombes Pol Nanang Purnomo menuturkan, penggerebekan tindak pidana Narkoba itu dilakukan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar.
"Kedua tersangka yakni berinisial IR (34) dan EF (34). Keduanya warga Jl Tritura Gang Kelinci. EF terpaksa ditindak tegas untuk melumpuhkannya karena melawan saat diringkus," kata Kabid Humas.
Baca: Ramalan Zodiak - Kali Ini Godaan Datang, Ada Pula yang Mengganggu
Baca: Hasil Bayern Munchen vs Real Madrid - Semifinal Liga Champions, Gol Marcelo Kalahkan Benzema
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka IR yakni empat kantong plastik klip yang berisikan butiran kristal.
Diduga kuat ini adalah narkoba jenis sabu sabu.
"Selain itu perlengkapan narkotika seperti plastik klip kosong, sendok, bong/alat hisap narkoba sabu dan uang tunai Rp 41.150.000, satu tas berisikan 103 pipet kaca dan uang tunai Rp 245ribu dan dompet berisikan uang tunai Rp 1.215.000," kata Nanang
Sementara dari tersangka EF disita barang bukti satu kantong berisikan tujuh plastik transparan yang diduga sabu dari dalam kocek celana.
Selain itu juga disita plastik klip, timbangan, empat bong (alat hisap sabu), enam sendok, 11 jarum, dua sedotan kaca, satu botol kaca vodka, korak api gas, HP, dan uang tunai Rp 1.160.000.
Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi dari masyarakat yang sering melihat adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Gg Kelinci tersebut, Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur tersebut.
Kemudian dari Tim Subdit III melakukan observasi dan pengintaian di rumah tersebut hingga dilakukan penggerebekan
di dua rumah yang berdekatan.
Saat itulah diamankanlah IR dan EF yang merupakan saudara kandung.
Saat di lakukan pengrebekan disaksikan warga setempat.
"Saat ini tersangka IR sudah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut, berikut barang buktinya," tandas Kombes Pol Nanang Purnomo.
Gelar Dialog
Sementara itu, tokoh masyarakat Pontianak Timur, Saiful Mukadas menuturkan, ia dan beberapa anggota keluarga ER telah melakukan dialog bersama pihak Polda Kalbar di Mapolsek Pontianak Timur.
"Tadi kami bertemu anggota Polda Kalbar di Polsek Pontianak Timur. Pertemuan terkait santunan atau tali asih yang diwakili oleh saya. Beberapa keluarga EF juga ikut," ucap Saiful yang juga merupakan anggota DPRD Kota Pontianak ini.
Ia menjelaskan, saat pertemuan masyarakat dan pihak keluarga menyampaikan banyak hal.
Termasuk dari jajaran Polda yang menyampaikan kronologis penembakan yang menyebabkan EF tewas.
Saiful menuturkan jika EF tewas dengan luka tembak dibagian pinggul
"Dari kami sebagai tokoh masyarakat menganggap ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Terutama terkait standar penembakan sehingga EF meninggal. Apakah karena salah tembak atau apa ?. Kita sudah sampaikan itu, artinya mungkin ada beberapa koreksi untuk kepolisian," jelasnya.
Baca: Istri Tega Jual Suami Sendiri, Tarif dan Alasannya Bikin Tepok Jidat
Baca: Mengejutkan! Dewi Perssik Ungkap Alasan Mengapa Cerai dari Aldi Taher
Lanjut Saiful, jika ada standar pelumpuhan tersangka maka berapa jarak tembaknya dan perlawanan tersangka seperti apa.
Hal inilah yang dipertanyakan warga Pomtianak Timur yang disampaikan padanya.
"Selain itu kita mengharap kepolisian tak hanya menembak mati saja, namun harus ada upaya menggagalkan masuknya narkoba di Pontianak ini. Mungkin yang ada di Pontianak Timur itu tidak semuanya bandar, mungkin ada kurir, bahkan ada korban narkoba," tuturnya.
Selaku tokoh masyarakat ia sepakat kalau narkoba adalah penyakit masyarakat yang harus diberantas.
Peran kepolisian sangat dibutuhkan dan masyarakat juga harus ikut andil dalam upaya memberantas narkoba.
"Tapi tetap harus terukur dan harus dalam prosedur," pungkasnya.
Target Operasi
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Purnama Barus menjelaskan, pihaknya terpaksa melumpuhkan EF karena melakukan perlawanan saat digerebek.
"Kita justru berkeinginan tidak ada tindakan tegas jika dia kooperatif. Tapi saat pengrebekan kemarin, EF berusaha kabur dan mencoba menghilangkan barang bukti," kata Dir Resnarkoba yang memastikan jika EF tak melawan maka pihaknya mendapatkan bukti yang lebih besar.
Dir Narkoba menegaskan, kedua tersangka kakak adik ini telah lama menjadi Target Operasi (TO).
"Mereka ini merupakan pengedar yang miliki jaringan bandar besar," terangnya.
Selain itu, Dir Narkoba memastikan saat penggerebekan dan pencarian barang bukti juga disaksikan masyarakat dan pihak keluarga, yakni orangtua.
"Dari barang bukti yang diamankan, kita menduga masih ada barang bukti lain yang sudah dihilangkan atau dibuang oleh tersangka," tukasnya.
Ia memastikan langkah ini meruokan langkah tindakan tegas kepolisian terhadap pelaku narkotika.
"Terlebih kepada mereka yang berani melawan petugas," pungkasnya.
Sementara itu, suasana duka sangat terasa di kediaman EF tersangka narkoba yang tewas ditembak.
Rumah tinggalnya di Gg H Ashari, Jalan Tritura, dipenuhi keluarga dan para pelayat. Beberapa anggota kelurga menyiapkan perlengkapan untuk melakukan tahlilan.
Kedatangan Tribunpontianak.co.id disambut hangat keluarga EF yaitu ibu mertua dan kerabat istrinya, Rabu (25/4/2018) sore.
Namun mereka enggan berkomentar mengenai kejadian menewaskan EF lantaran lokasi penggerebekan terjadi di kediaman orangtua EF yakni di Gang Kelinci.
Keluarga istri EF menyarankan untuk menemui pihak keluarga EF di sana.
Namun saat Tribun hendak memasuki Gg Kelinci, beberapa warga yang tak jauh dari gang menyarankan untuk berbalik arah, karena situasi sedang tidak memungkinkan untuk masuk ke dalam gang. (*)
DATA DAN FAKTA
Gerebek Dua Rumah
Lokasi Perkara
- Jalan Tritura, Gg Kelinci, Tanjung Hilir, Pontianak Timur.
- Selasa 24 April 2018 pukul 14.30 WIB
Tersangka
- IR alias ID, 35 Tahun
- EF alias AM, 34 Tahun (tewas tertembak)
1. Berdasarkan informasi masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah Gg Kelinci. Tim Subdit III melakukan observasi dan pengintaian pada rumah tersebut.
2. Selasa 24 April 2018 pukul 14.30 WIB
- Tim Subdit III melakukan penggerebekan dua rumah yang berdekatan. Diamankan IR dan EF (kakak adik)
- Keduanya tersangka tindak pidana narkoba
3. Dilakukan penggeledahan di rumah masing-masing tersangka dan ditemukanlah barang bukti dan disaksikan warga sekitar.
- Saat pencarian bukti inilah, EF mencoba kabur dan melawan serta menghilangkan bukti lainnya.
- Polisi melepaskan tembakan hingga EF dilarikan ke RS Bhayangkara dan meninggal.
BARANG BUKTI
Tersangka IR alias ID
- Satu dompet biru di temukan di dalam lemari yang berisikan 4 klip plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga sabu.
- Empat klip plastis masing-masing berisikan klip-klip plastic kosong transparan ditemukan di dalam lemari.
- Satu sendok sabu ditemukan didalam lemari.
- Satu bungkus cotton bad di dalam lemari.
- Satu buah bong dari botol larutan penyegar.
- Uang Rp 41,1 juta di dalam lemari.
- Sebuah tas hitam, berisikan pipet kaca, Rp 245.000.
- Satu dompet hitam berisi uang Rp 1,2 juta
Tersangka ER Alias AM
- Satu klip plastic berisi tujuh klip plastic transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga sabu. Ditemukan di dalam kocek celana sebelah kanan depan.
- Dua klip plastik yang masing-masing berisi klip-klip kecil transparan kosong.
- Satu buah timbangan silver
- Empat buah bong dari botol penyegar
- Satu buah botol berisikan enam buah sendok sabu.
- Satu botol berisikan 11 jarum sabu.
- Tiga buah pipet kaca.
- Sebuah kotak berisikan pipet plastik.
- Sebuah botol Vodka untuk kompor sabu.
- Lima buah korek api gas.
- Sebuah HP lipat putih.
- Sebuah dompet hitam berisi uang Rp 1,1 juta
Sumber: Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar
Do You Have Instagram? follow us: