Dinas PPA Kalbar Kampanye 3 END Untuk Kasus Kekerasan dan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak
Sumarno menegaskan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar merupakan partner pemerintah daerah
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalimantan Barat, Sumarno menegaskan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar merupakan partner pemerintah daerah dalam upaya berikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
“Artinya, mereka langsung ke masyarakat. Sehingga tahu persis bagaimana situasi tentang anak-anak kita di Kalbar. Baik melihat dari aspek perkembangan atau pertumbuhannya dan pemenuhan haknya,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai pelantikan Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar Periode 2018-2022 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (26/4/2018).
Baca: Begini Suasana Simulasi Tanggap Bencana yang Digelar BPBD Mempawah
Dinas PPA akan menindaklanjuti jika ada problem kekerasan yang termonitor oleh KPPAD. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak di Kalbar. Satu diantaraya melalui upaya 3 END atau AKHIRI 3 HAL.
“Ya, 3 END. Pertama, akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kedua, akhiri perdagangan manusia. Ketiga, berikan akses ekonomi terhadap perempuan,” terangnya.
Untuk hal ini, Dinas PPA selalu mengkampanyekan di berbagai kesempatan dan secara terjadwal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar tidak ingin ada perempuan dan anak-anak menjadi korban trafficking atau perdagangan manusia.
Baca: Masyarakat Terancam Tak Milih, Umi Sebut Cara Lain Untuk Gunakan Hak Suara
“Jangan memperlakukan anak usia sekolah sebagai pekerja. Jika pun harus bekerja, jangan berikan pekerjaan berat, tapi yang bisa ditanggung mereka dan mereka harus tetap sekolah,” jelasnya.
Sumarno menegaska hak-hak anak perlu dipenuhi guna jamin tumbuh kembang anak. Setidaknya ada 31 hak anak yang harus dipenuhi. Sebagian ada di peran orangtua dan pemerintah.
“Orangtua dan pemerintah harus bersinergi, termasuk pihak-pihak lainnya,” timpalnya.
Ia mengakui saat ini masih dijumpai problem di kabupaten/kota, dimana urusan pemberdayaan perempuan dan anak (PPA) digabung dengan fungsi-fungsi lainnya di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penggabungan fungsi terlalu banyak ini dinilai Sumarno sangat merepotkan. Urusan PPA tidak terfasilitasi dengan baik.
“Ini jadi perhatian kita semua. Saya akui kabupaten belum maksimal dalam melakukan urusan PPA,” imbuhnya.
Ia menambahkan sesungguhnya tidak masalah kabupaten/kota menghimpun beberapa fungsi menjadi satu OPD dan aturannya memperbolehkan.
“Kita harapkan ada evaluasi masing-masing kabupaten/kota terkait eksistensi PPA yang digabung ke fungsi lain agar bisa mandiri dan terfasilitasi secara khusus sehingga fokus,” tukasnya. (Pra).