FPDL dan Ormas Landak Mengawal Sidang Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Cornelis

Apalagi saat ini merupakan masa-masa dilaksanakan proses tahapan Pilkada, dan menjadi hal yang sangat sensitif.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ALFONS PARDOSI
FPDL dan ormas Dayak Landak lainnya mengawal proses sidang dengan terdakwa Pidarto Rahmad pada sidang pertama pekan lalu.    

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Forum Pemuda Dayak Landak (FPDL) dan Ormas Pemuda Dayak Landak lainnya kembali mengawal proses sidang kasus diduga ujaran kebencian terhadap Cornelis di Pengadilan Negeri (PN) Ngabang, Rabu (25/4/2018).

Dimana sebelumnya, ujaran kebencian terhadap Cornelis tersebut ditetapkan sebagai terdakwa adalah Rahmad Pidarto. Kejadian ujaran kebencian dilakukan oleh Pindarto kepada Cornelis sekitar 1 tahun lalu saat masih menjabat Gubernur Kalbar. 

Untuk agenda sidang hari ini, mendengar jawaban terdakwa. "Apabila putusan hukum nanti terbukti terdakwa melakukan tindakan ujaran kebencian, dan terdakwa meminta maaf atas hal ini. Kami FPDL Akan memaafkan. Namun kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai selesai," tulis Rilis FPDL yang diterima Tribunpontianak, Rabu (25/4/2018). 

(Baca: Pemprov Kalbar Usir PKL Taman Akcaya, Midji Buat Pernyataan Seperti Ini Jika Terpilih jadi Gubernur )

Hal ini merupakan pelajaran berharga bagi kita semua, agar setiap masyarakat dapat menggunakan media social secara nijaksana. Apalagi saat ini merupakan masa-masa dilaksanakan proses tahapan Pilkada, dan menjadi hal yang sangat sensitif.

"Bapak Drs Cornelis MH, adalah orang tua mami, yang harus kami jaga, kami bela, hormati,  dan FPDL akan terus mengawalnya," tambahnya.

FPDL menghimbau agar masyarakat Kalbar pada khususnya tidak melakukan penyebaran ujaran lebencian dan Hoaxs melalui media apapun, termasuk di dalamnya adalah di Media Sosial.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved