Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Cornelis, Ormas Dayak Gelar Aksi saat Sidang
Bapak Drs Cornelis MH, adalah orangtua kami, yang harus kami jaga, kami bela, hormati, dan FPDL akan terus mengawalnya
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Forum Pemuda Dayak Landak (FPDL) dan Ormas Pemuda Dayak Landak lainnya mengawal proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Cornelis, mantan gubernur Kalbar dua periode.
Adapun agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ngabang, Rabu (25/4/2018), yakni penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa.
Baca: Bagaimana Nasib Warga di Tepian Sungai Kapuas Akibat PETI? Ini Tanggapan Wabup
Baca: Jarang Terekspos, Inilah 7 Pesona Aazief Khalid, Anak Tiri Siti Nurhaliza Ini Mirip Tara Budiman
Rahmad Pidarto, ditetapkan sebagai terdakwa tunggal dalam kasus tersebut.
Kejadian ujaran kebencian yang diduga dilakukan Pindarto sekitar setahun silam saat Cornelis masih menjabat Gubernur Kalbar.
"Apabila nanti putusan hukum terbukti terdakwa melakukan tindakan ujaran kebencian dan meminta maaf atas hal ini, kami FPDL akan memaafkan. Namun kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas," isi rilis dari FPDL yang diterima Tribunpontianak.co.id, Rabu (25/4/2018).
"Hal ini merupakan pelajaran berharga bagi kita semua, agar setiap masyarakat dapat menggunakan media sosial secara bijaksana. Apalagi saat ini masa-masa dilaksanakan proses tahapan Pilkada, dan menjadi hal yang sangat sensitif."
"Bapak Drs Cornelis MH, adalah orangtua mami, yang harus kami jaga, kami bela, hormati, dan FPDL akan terus mengawalnya," lanjutan rilis tersebut.
FPDL mengimbau masyarakat Kalbar tidak melakukan penyebaran ujaran kebencian dan berita hoaxs melalui media apapun, termasuk media sosial.
Baca: Nikita Mirzani Jajal Terapi Perawatan Kulit Wajah Menggunakan Laser, Ini Penampakannya
Baca: Fans Yakin AS Roma Balas Kekalahan dari Liverpool di Olimpico
Sebelumnya, Kamis (19/4/2018) pagi, FPDL dan Ormas lainnya juga melakukan aksi untuk mengawal sidang tersebut.
Saat itu agenda sidang perdana dengan terdakwa Rahmad Pidarto.
Awal kasus ini yakni saat terdakwa mem-posting pidato Cornelis di akun Facebook miliknya.
Kala itu Cornelis menyampaikan pidatonya saat pembukaan acara Naik Dango 2017 di Landak.
Terdakwa melengkapi postingan-nya dengan judul "Usir Ulama Radikal".
Postingan berbau SARA itu pun sontak menjadi viral di media sosial.
Atas sikap terdakwa yang juga Pegawai BPN Landak dengan mem-posting video Cornelis, mendapat reaksi keras dan kecamanan oleh masyarakat. Karena diduga kuat melakukan ujaran kebencian.
Selanjutnya Pindarto diamankan oleh pihak Polres Landak, untuk mempertangung jawabkan perbuatan hingga ke proses pengadilan.
Baca: Simpan Sabu, Seorang Pria di Kelurahan Beringin Diamankan Polisi
Baca: Hari ini Mantan Gubernur Kalbar Cornelis Akan Hadiri Pelantikan Ormas Pospera
Baca: Doddy Riyadmadji Sebut Budaya Nongkrong Warga Pontianak Peluang Ekonomi
Drs Cornelis MH lahir 27 Juli 1953. Ia lahir di Sanggau yang merupakan anak kedua dari delapan bersaudara.
Ayahnya bernama Josep Rofinus Djamin dan ibunya bernama Maria Christina Uko.
Cornelis menjabat Gubernur Kalimantan Barat selama dua periode.
Ia memenangi Pilkada Gubernur Kalimantan Barat yang diadakan pada 15 November 2007.
Kemudian dilantik oleh Mendagri Mardiyanto pada 14 Januari 2008, berpasangan dengan Christiandy Sanjaya.
Pada Pilkada 2012, masih berpasangan dengan wakilnya Christiandy Sanjaya, terpilih kembali untuk periode 2013–2018.
Cornelis juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Barat.
Baca: 10 Tahun Cornelis-Christiandy Tak Cukup Selesaikan Infrastruktur, Kata Karolin Jika Jadi Gubernur
Karier pemerintahannya dimulai sebagai staf di Kantor Camat Mandor, Camat Menyuke (Darit), dan kemudian menjadi Bupati Landak selama dua periode, yakni 2001–2006 dan 2006–2008.
Setelah menjadi Gubernur Kalimantan Barat, posisinya sebagai Bupati Landak digantikan oleh Adrianus Asia Sidot.
Masa jabatan Gubernur Kalbar Cornelis MH dan wakilnya Christiandy Sanjaya untuk periode 2013-2018 telah berakhir sejak, Sabtu (14/1/2018).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun melantik Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Doddy Riyadmadji sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5/P/2018 tertanggal 12 Januari 2018.
Doddy Riyadmadji akan menjadi Pj Gubernur Kalbar hingga pemenang Pilgub Kalbar untuk periode 2018-2023 dilantik. (*)
Like Tribun Pontianak Interaktif on Facebook:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-dpd-pdi-perjuangan-kalbar-cornelis_20180314_173128.jpg)