Penasehat Hukum : PA Harus Ikut Bertanggung Jawab Dalam Dugaan Tipikor Alkes RSUD SSMA

Hal ini sesuai keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa orang yang memberikan SK atau pimpinan di atas PPK harus ikut bertanggung jawab.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Sultan Mohammad Alkadrie Pontianak, di Pengadilan Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (24/4/2018) siang. Sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu Fachrurrozi yang merupakan pegawai dan menjabat sebagai trainer di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Penasehat Hukum terdakwa Yekti Kusumawati, Dewi Purwati Ningsih menegaskan bahwa Pengguna Anggaran (PA) harus ikut bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun 2012.

Baca: Tolak Berikan Keterangan Detail, Jaksa : Sesuai Fakta Persidangan

“Saya sependapat dengan keterangan saksi ahli bahwa PA (Kepala Dinas Kesehatan saat itu_red) harus ikut bertanggung jawab dalam proyek ini,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai sidang kesepuluh di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (24/4/2018) siang.

Baca: Foto-foto Sidang Lanjutan Kasus Tipikor Alkes Rumah Sakit Sultan Mohammad Alkadrie Pontianak

Tidak hanya PA, menurut Dewi, pejabat yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penunjukkan kliennya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga harus ikut bertanggung jawab.

Hal ini sesuai keterangan saksi ahli yang menyatakan bahwa orang yang memberikan SK atau pimpinan di atas PPK harus ikut bertanggung jawab.

“Termasuk yang mengeluarkan SK Penunjukkan PPK, karena itu keterangan pendapat ahli maka saya harus mengamini,” timpalnya.

Ia menimpali bahwa saat itu, kliennya membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) proyek ini bersumber dari brosur-brosur harga yang diberikan oleh PA.

“Dalam dakwaan JPU juga jelas kalau brosur untuk HPS diperoleh dari KPA. Klien saya hanya menyusun sesuai instruksi. Ini menjadi hal penting, namun akan terjawab saat pemeriksaaan terdakwa nanti,” yakinnya.

Dewi menegaskan penunjukkan kliennya sebagai PPK merupakan hal zalim. Pasalnya, kliennya tidak memiliki kemampuan mumpuni terkait pengadaan barang dan jasa, kendati memang diakui memiliki srtifikasi.

“Sesuatu hal zalim jika menempatkan orang yang tidak mengetahuai apa-apa menjadi seorang PPK. Di sidang selanjutnya pada Rabu (2/5/2018) mendatang, saya akan hadirkan saksi meringankan untuk terdakwa Yekti Kusumawati terlebih dahulu. Kemudian baru saksi terdakwa lainnya,” tukasnya. (Pra).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved