Kadar Alkhol Arak Putih Yang Diamankan Polisi  27-34 Persen

Selain barang bukti miras arak putih, polisi juga mengamankan seorang pria berinisal SL alias AI (41)‎ yakni pemilik rumah.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Tim Jatanras Polresta Pontianak menggerebek gudang penjualan arak putih di Jalan Meranti, Pontianak, Kalimantan Barat 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hasil uji sample dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak terkait minuman keras (Miras) jenis arak putih yang di amankan Satreskrim Polresta Pontianak, Jumat (2/2) pagi di Jl Meranti Pontianak Kota ternyata memiliki kadar alkohol sekitar 27-34 Persen.

"Hasil uji sample arak putih sudah keluar dari BPOM Pontianak, hasilnya ‎arak putih itu sekitar 27-34 persen,"kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli, Senin (23/4)

Husni juga menuturkan untuk tersangkanya tetap satu orang yakni pemilik dan saat ini berkasnya masih di lengkapi.

Sebelumnya,  Jumat (2/2) lalu, bermula informasi dari masyarakat Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengrebek tempat penyimpanan minuman keras (Miras) arak putih di jl Meranti Pontianak kota.

(Baca: Penemuan Mayat Bocah di Galian Pelebaran Jalan Gemparkan Warga Wajok Hulu )

Ditemukan sekitar 5012 liter arak putih yang beberapa diantaranya siap edar karena sudah dalam kantong plastik putih dan sebagian masih ada di dalam jerigen.

Selain barang bukti miras arak putih, polisi juga mengamankan seorang pria berinisal SL alias AI (41)‎ yakni pemilik rumah.

‎Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli akan menjerat SL alias AI selaku pemilik dengan pasal 204 ayat 1 KUHP, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 140 dan 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman bisa hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved