Kadar Alkhol Arak Putih Yang Diamankan Polisi 27-34 Persen
Selain barang bukti miras arak putih, polisi juga mengamankan seorang pria berinisal SL alias AI (41) yakni pemilik rumah.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hasil uji sample dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak terkait minuman keras (Miras) jenis arak putih yang di amankan Satreskrim Polresta Pontianak, Jumat (2/2) pagi di Jl Meranti Pontianak Kota ternyata memiliki kadar alkohol sekitar 27-34 Persen.
"Hasil uji sample arak putih sudah keluar dari BPOM Pontianak, hasilnya arak putih itu sekitar 27-34 persen,"kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli, Senin (23/4)
Husni juga menuturkan untuk tersangkanya tetap satu orang yakni pemilik dan saat ini berkasnya masih di lengkapi.
Sebelumnya, Jumat (2/2) lalu, bermula informasi dari masyarakat Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengrebek tempat penyimpanan minuman keras (Miras) arak putih di jl Meranti Pontianak kota.
(Baca: Penemuan Mayat Bocah di Galian Pelebaran Jalan Gemparkan Warga Wajok Hulu )
Ditemukan sekitar 5012 liter arak putih yang beberapa diantaranya siap edar karena sudah dalam kantong plastik putih dan sebagian masih ada di dalam jerigen.
Selain barang bukti miras arak putih, polisi juga mengamankan seorang pria berinisal SL alias AI (41) yakni pemilik rumah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli akan menjerat SL alias AI selaku pemilik dengan pasal 204 ayat 1 KUHP, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 140 dan 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman bisa hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/gudang-arak_20180202_145230.jpg)