Dukung Penuh Pemberantasan Miras di Kalbar, Mad Nawir: Dampaknya Sangat Berbahaya

Kasus-kasus itu tidak hanya terjadi di Kalbar, namun juga di beberapa wilayah Indonesia.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/FILE
Anggota DPRD Kalbar, Mad Nawir. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh pemberantasan minuman keras (miras), terutama oplosan di wilayah Kalimantan Barat.

Hal ini menyusul pernyataan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang memberikan  deadline  pemberantasan miras sebelum awal puasa Ramadan 1439 Hijriyah.

Wakapolri juga berjanji akan beri sanksi pencopotan bagi pejabat Polri di wilayah masing-masing sebagai konsekuensi jika tidak serius menjalankan instruksi.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Mad Nawir menegaskan sudah selayaknya instruksi dari Wakapolri ini dijalankan oleh jajaran kepolisian mulai dari tingkat Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek).

(Baca: Gelar Konferensi Kerja PGRI Landak, Ini Dua Tokoh Pendidikan Kalbar Yang Diperkenalkan )

“Tentunya, legislatif mendukung komitmen pemberantasan miras karena kita tahu dampak miras sangat berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya. Polda Kalbar dan jajaran harus segera bergerak dan bertindak,” ungkapnya, Minggu (22/4/2018).

Mad Nawir  tidak menampik banyak kasus kriminalitas ditenggarai lantaran sang pelaku berada dalam pengaruh konsumsi miras. Kasus-kasus itu tidak hanya terjadi di Kalbar, namun juga di beberapa wilayah Indonesia.

“Dampak miras sangat buruk bagi peminumnya. Paling buruk adalah dapat membahayakan orang lain. Sudah banyak contoh kasus. Saya sangat setuju pemberantasan miras sesuai pernyataan Wakapolri,” terangnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta instruksi ini dijalankan dengan baik dan tanggung jawab oleh seluruh jajaran Polri, khususnya Polda Kalbar. Sebab, hal ini menyangkut kesehatan dan keselamatan yang nantinya berujung pada kualitas masyarakat.

“Ini termasuk upaya mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” katanya.

(Baca: Hadapi Debat Cawabup Mempawah, Ini Persiapan Ridwan Rusli )

Mad Nawir ingin penindakan miras jadi agenda kontinuitas dan berkesinambungan. Ia tidak ingin penindakan hanya berlangsung sesaat. Di luar momen Ramadan 1439 Hijriyah, aparat kepolisian juga harus terus gencarkan penindakan miras.

“Saya harap pernyataan dari Wakapolri tidak hanya gertak sambal. Jangan hanya sekedar wacana saja, buktikan dengan tindakan nyata,” pintanya.

Ia menimpali legislatif akan ikut serta dalam pengawasan realisasi kinerja aparat kepolisian dalam penindakan miras. Pihaknya akan mendorong regulasi yang mengatur secara rinci terkait pemberantasan miras di Kalbar.

Selama ini, ia akui payung hukum yang ada hanya sebatas mengatur peredaran miras, bukan pemberantasan miras.

“Regulasi itu yang nanti akan diupayakan ada. Sehingga tidak hanya bicara pengaturan peredaran miras. Tapi juga memberantas miras sebagai bagian upaya melindungi masyarakat,” tukasnya.

Anggota Komisi I DPRD Kalbar Fraksi PDI Perjuangan, Krisantus menegaskan sokong penuh upaya Polri, khususnya Polda Kalbar dan jajaran dalam pemberantasan miras di Provinsi Kalimantan Barat.

“Upaya ini baik dan positif. Harus disokong penuh karena menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat. Dampak miras begitu berbahaya,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia berharap pemberantasan miras tidak bersinggungan dengan kebiasaan atau tradisi adat istiadat tertentu yang berkembang di beberapa masyarakat adat Kalbar.

Seperti diketahui, sejak zaman dahulu ada minuman khas tradisional hasil fermentasi yang digunakan untuk keperluan upacara ritual adat. Tentunya pada kenyataan seperti ini, penindakan tidak bisa dilakukan oleh kepolisian.

“Minuman sejenis tuak itu adalah bagian dari adat dan budaya. Bukan untuk mabuk-mabukan, tapi dipergunakan ketika musim berladang dan ritual lainnya. Untuk kegiatan ritual budaya yang mewajibkan minuman tradisional seperti ini, tentunya penindakan adalah pengecualian,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved