Sekda Sambas Gelar Evaluasi Pengadaan Barang Jasa dan DAK Fisik 2018
Drs H Uray Tajudin MSi menggelar pertemuan dengan komponen pengadaan barang dan jasa, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
"Instruksi Bupati sangat jelas, kepada seluruh pimpinan SKPD atau OPD diperintahkan segara melakukan percepatan pembangunan dan serapan anggaran tahun 2018. Yakni dengan percepatan pengadaan barang jasa yang bisa segera dilaksanakan," jelas dia.
Hanya saja percepatan pengadaan itu lanjutnya harus sesuai rencana umum yang telah dibuat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sekarang ini.
Dia yakin percepatan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemda Kabupaten Sambas, memberikan pengaruh signifikan terhadap serapan anggaran yang nantinya tergambar pada laporan realisasi fisik dan keuangan rutin.
Baca: Kapolres Landak Sambangi Sanggar Seni Jawa
Zulkifli SP, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sambas, menyebutkan pentingnya sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Regulasi pengadaan barang dan jasa sekarang ini terdapat perubahan terbaru dengan adanya Perpres Nomor 16 Taun 2018, ini perlu dijelaskan kepada semua komponen yang memiliki kepentingan terutama dilingkungan Pemerintah Kab Sambas," papar dia.