Sekda Sambas Gelar Evaluasi Pengadaan Barang Jasa dan DAK Fisik 2018

Drs H Uray Tajudin MSi menggelar pertemuan dengan komponen pengadaan barang dan jasa, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Sekretaris Daerah Kab Sambas, Drs H Uray Tajudin MSi menggelar pertemuan dengan komponen pengadaan barang dan jasa, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. 

Citizen Reporter
Zulpian

Staf Humas dan Protokol Setda Sambas

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sekretaris Daerah Kab Sambas, Drs H Uray Tajudin MSi menggelar pertemuan dengan komponen pengadaan barang dan jasa, di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

Pertemuan tersebut dirangkai dalam rapat koordinasi membahas evaluasi penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan dana alokasi khusus fisik tahun 2018 dan sosialisasi peraturan presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca: Tenaga Baru Pontianak Melaju ke Semifinal Usai Tundukan Tanago Friesian Jakarta

Rakor digelar di Aula Utama Kantor Bappeda Kabupaten Sambas, Senin (16/4/2018). Dipimpin langsung Sekda Kabupaten Sambas.

Dalam arahannya, Sekda meminta semua SKPD mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing guna percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ditegaskan Sekda, instruksi percepatan pengadaan barang dan jasa sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Baca: Tonton Videonya, Detik-Detik Pria yang Membacok Iparnya Diamankan Aparat

"Instruksi percepatan ini diharapkan Pemerintah memberikan dampak positif bagi peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional," tutur dia.

Kabupaten Sambas mendukung percepatan tersebut, ungkap Sekda, telah melangsungkan beberapa rangkaian kegiatan.

Diawali dengan menerbitkan surat Nomor 900/074/PBJ-B2017 tanggal 29 September 2017 perihal pengisian draft SiRUP 2018 pada Aplikasi SiRUP.

Dilanjutkan Surat Nomor 027/094/PBJ-B/2017 tanggal 7 Desember 2017 perihal pengumuman SiRUP 2018 pada Aplikasi SiRUP.

Baca: Dewan Dukung Razia Miras Oplosan

"Instruksi Bupati sangat jelas, kepada seluruh pimpinan SKPD atau OPD diperintahkan segara melakukan percepatan pembangunan dan serapan anggaran tahun 2018. Yakni dengan percepatan pengadaan barang jasa yang bisa segera dilaksanakan," jelas dia.

Hanya saja percepatan pengadaan itu lanjutnya harus sesuai rencana umum yang telah dibuat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sekarang ini.

Dia yakin percepatan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemda Kabupaten Sambas, memberikan pengaruh signifikan terhadap serapan anggaran yang nantinya tergambar pada laporan realisasi fisik dan keuangan rutin.

Baca: Kapolres Landak Sambangi Sanggar Seni Jawa

Zulkifli SP, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sambas, menyebutkan pentingnya sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Regulasi pengadaan barang dan jasa sekarang ini terdapat perubahan terbaru dengan adanya Perpres Nomor 16 Taun 2018, ini perlu dijelaskan kepada semua komponen yang memiliki kepentingan terutama dilingkungan Pemerintah Kab Sambas," papar dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved