Markus Dalon: Tunggakan Pajak di Wilayah Pontianak I Capai 30 Persen

Ini angka yang cukup besar, dengan adanya razia ini, kita harapkan bisa menurunkan angka tunggakan tersebut

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Tim gabungan terdiri dari BPKPD Prov Kalbar, Ditlantas Polda Kalbar, Sat Pol PP Kalbar, POM TNI AD menggelar rajia pajak kendaraan di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/4/2018) pukul 09.30 WIB. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak wilayah I Markus D menyatakan tunggakan pajak kendaraan di wilayah Pontianak IRp 141miliar dari tahun 2012 hingga 30 maret 2018. 

Pria yang berprofesi servis kursi ini, menuturkan dirinya baru mau mulai kerja, pasca mengalami kecelakaan kerja, tapi hari ini saat baru akan pergi bekerja, tapi terlebih dahulu ia terjaring razia gabungan.

" Ya berharap pak polisi tidak tilang saya lah, karena pelat nomor polisi bukan saya sengaja, dealer lah yang harus tanggungjawab," katanya.

Sementara‎ Kompol Anton Pelamonia Kasi Turjawali Ditlantas Polda Kalbar menuturkan pihaknya turut bersama mengikuti operasi gabungan yang di gawangi oleh Dispenda Prov Kalbar.

"Kalau kita fokus kepada Kelengkapan surat kendaraan sim dan STNK serta kelengkapan standar kendaraan,"katanya.

Dikatakannya," jika kita temukan pelanggaran pajak, kita serahkan kepada Dispenda, tapi kalau kelengkapan kita yang berikan sanksi,"kata Mantan Kapolsek Siantan ini

Pada kesempatan yang sama, ia menuturkan pada umumnya pihaknya sering menemukan pengendara yang hingga saat ini belum memiliki SIM, tapi juga ada yang STNK pajaknya telah kedaluwarsa.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved