Pilkada Kalbar
Panwaslu Pontianak Temukan Oknum ASN Gunakan Atribut Kampanye Paslon
Menurut Irwan, ASN boleh berfoto bersama dengan paslon. Asalkan tidak menggunakan atribut atau menunjukkan simbol-simbol dari paslon tertentu.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja.
Aturan ASN dilarang masuk dalam ranah politik praktis berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019.
Irwan menuturkan, bagi paslon tidak akan berdampak. Tapi bagi ASN, dapat dikenakan e sanksi apabila terbukti tidak netral.
"Karen ini ASN, pasti larinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Ini larinya lebih ke kode etik untuk ASN-nya. Tidak ada berdampak kepada paslon. Tidak ada sama sekali, karena ini lebih ke individu ASN-nya," jelasnya. (dho)
Berita Terkait