Pilkada Kalbar

Panwaslu Pontianak Temukan Oknum ASN Gunakan Atribut Kampanye Paslon

Menurut Irwan, ASN boleh berfoto bersama dengan paslon. Asalkan tidak menggunakan atribut atau menunjukkan simbol-simbol dari paslon tertentu.

TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Pontianak, Irwan Manik Radja. 

Aturan ASN dilarang masuk dalam ranah politik praktis berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019.

Irwan menuturkan, bagi paslon tidak akan berdampak. Tapi bagi ASN, dapat dikenakan e sanksi apabila terbukti tidak netral.

"Karen ini ASN, pasti larinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Ini larinya lebih ke kode etik untuk ASN-nya. Tidak ada berdampak kepada paslon. Tidak ada sama sekali, karena ini lebih ke individu ASN-nya," jelasnya. (dho)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved