Jatanras Amankan Dua Remaja Curi Motor Ninja
Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua orang remaja yang di duga kuat terlibat kasus pencurian.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua orang remaja yang di duga kuat terlibat kasus pencurian sepeda motor sport kawasaki Ninja 150 RR pada Minggu (15/4) sekitar pukul 03.00 WIB
Kedua remaja yang berinisal BT (19) dan AY (17) yang merupakan warga Sei Bemban kec Kubu Kab Kubu Raya ini diamankan anggota Satreskrim Polresta Pontianak yang sempat menjadi amukan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli mengatakan diamankan dua remaja tersebut bermula pihaknya melakukan penyelidikan LP / 721 / IV / 2018 / Kalbar / Resta Ptk Kota, tanggal 15 April 2018.
"Pelapor Andibar melaporkan bahwa ia kehilangan sepeda motor pada Sabtu (14/4) sekitar pukul 21.00 WIB di Jl Ampera kel. Sungai Jawi, Kec. Pontianak Kota," kata Husni pada Selasa (17/4).
Baca: Video Penangkapan Bocah Pencuri Sepeda Motor, Korbannya Dibuat Babak Belur
Kemudian anggota jatanras di lapangan melakukan serangkaian penyelidikan yang di bantu oleh korban dan beberapa temannya.
Selanjutnya anggota Jatanras melakukan mendatangi rumah seorang rekan diduga pelaku, lantaran pelaku diduga sempat meminta bantu kepadanya untuk mengambilkan motornya yang tertinggal.
"Saat di lakukan pengembangan, rekan pelaku menginformasikan keberadaan kedua pelaku di Jl. Swadaya. Kemudian anggota pun meluncur ke lokasi yang di maksud,"kata Husni
Pelaku sempat kabur masuk ke beberapa gang yang ada di jalan Perdamaian, namun anggota jatanras terus melakukan pengejaran, termasuk beberapa warga setempat pun turut melakukan pengejaran.
"Akhirnya saat berada gang di jl. Perdamaian, pelaku berhasil di hadang dan di tangkap warga, kemudian pelaku sempat dihakimi oleh warga, akhirnya berhasil diamankan saat anggota Jatanras datang dan membawanya ke Mapolresta Pontianak,"kata Kasat Reskrim
Seperti di ketahui, bermula korban memposting akan menjual sepeda motor sport kawasaki Ninja 150 RR hitam dengan KB 4597 O melalui media sosial facebook, dan kemudian BT dan AY menghubungi korban
Dan kemudian pada hari Sabtu tgl 14 April 2018 sekira pukul 21.00 Wib datanglah BT dan AY , Saat korban akan mengambil knalpot, saat itu lah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tsb beserta dokumen kendaraannya yakni BPKB dan STNK.
Setelah pelaku membawa kabur sepeda motor korban, ternyata pelaku meninggalkan d motor Suzuki Smash warna merah dengan nomor polisi KB 2457 QZ berikut 2 buah helm
"Saat ini beberapa barang bukti yang di duga kuat milik pelaku dan korban di amankan yakni sepeda motor kawasaki ninja RR 150, motor suzuki smash merah, HP merk Acer dan HP merk Samsung, dan kedua pelaku terancam akan di sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,"pungkasnya Kompol Husni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/barang-bukti-curi-motor-ninja_20180417_112207.jpg)