THR PNS Tahun Ini Semakin Besar Jumlahnya, Cair Sebelum Lebaran
Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Khusus untuk anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada berita buruk sekaligus berita gembira.
Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.
Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Baca: Seksi Abis! 7 Gaya Busana Denada Ini Bikin Cowok Tak Berkedip
Baca: GenBI Beri Pengobatan Gratis di Perbatasan
Sebagai konpensasinya, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.
Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.
Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelas Asman di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018) seperti dikutip dari media online.
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Baca: Jambret Jl Siam Minta Maaf ke Korban
Baca: Caleg Perempuan Jangan Sekadar Penuhi Kuota
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.
Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.
Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya.
Baca: Bikin Ngakak! Curhatan Anak SMA Tentang Soal UNBK Viral di Medsos
Baca: Kapolda: Curas Terungkap Melalui Metode SCI, Termasuk Analisa CCTV
Soal gaji PNS, teringat kata-kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur akhir Desember 2016 lalu.
Ia mengatakan, gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh kalah dengan besaran gaji yang dimiliki oleh pegawai swasta.
“Gaji PNS tidak boleh kalah dengan gaji pegawai swasta, ini yang sedang saya hitung sekarang,” kata Asman di Ambon, Senin (5/12/2016) lalu.
Dia mengungkapkan, meski banyak PNS yang bekerja lembur sampai tengah malam, mereka tidak pernah diberi bayaran.
Semestinya, kata dia, jika ada pegawai yang bekerja lembur, maka jam lembur harusnya dihitung.
“Ada yang lembur sampai pukul 22.00 tidak dihitung. Kalau sampai malam cuma dikasih martabak oleh kepala dinasnya, tidak boleh lagi ada kejadian seperti itu. Kalau lembur tiga jam hitungnya berapa, empat jam berapa,” ungkapnya.
Baca: Tanggapi Keluhan Sulitnya Soal UNBK, Mendikbud Akhirnya Minta Maaf
Baca: PLN Luncurkan Layanan Satu Pintu Se-Kalimantan
Dia mengatakan, kondisi seperti itu masih terjadi. Karena itu, ke depan pihaknya akan membenahi masalah tersebut.
Menurut dia, peningkatan kinerja pagwai harus dapat dilandasi dengan cara yang profesional.
“Kebetulan saya ini asalnya dari swasta, dari pedagang, jadi saya merasakan betul kalau kerja begini bagimana kita mau profesioal, tuntut kerja tinggi tetapi tidak dihitung lemburnya,” sebutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Alhamdulillah, Tunjangan Hari Raya PNS Tahun Ini Makin Gede, Segini Besarannya.