Polsek Tayan Hilir Amankan Lima Terduga Curat

Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan lima terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Kapolsek Tayan Hilir Iptu M Rezky Rizal saat menunjukan lima terduga Curat di Polsek Tayan Hilir, Kamis (12/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan lima terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tandan buah segar (TBS) milik PTPN XIII di kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Rabu (11/4/2018).

“Kelima terduga Curat masing-masing inisial SY, PO, MM,PL dan EL, ” kata Kapolsek Tayan Hilir, Iptu M Rezky Rizal, Jumat (13/4/2018).

Kapolsek menuturkan diamankanya lima terduga berdasarkan aporan Polisi Nomor:LP.B/63/IV/2018/Kalbar/Res Sgu/ Sek Tyn Hlr, 9 April 2018 tentang TP Pencurian TBS Kelapa Sawit milik PTPN XIII Gunung Emas Dusun Kelompu, Desa Sei Jaman, Kabupaten Sanggau.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved