Polsek Tayan Hilir Amankan Lima Terduga Curat
Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan lima terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Kapolsek Tayan Hilir Iptu M Rezky Rizal saat menunjukan lima terduga Curat di Polsek Tayan Hilir, Kamis (12/4/2018).
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan lima terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tandan buah segar (TBS) milik PTPN XIII di kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Rabu (11/4/2018).
“Kelima terduga Curat masing-masing inisial SY, PO, MM,PL dan EL, ” kata Kapolsek Tayan Hilir, Iptu M Rezky Rizal, Jumat (13/4/2018).
Kapolsek menuturkan diamankanya lima terduga berdasarkan aporan Polisi Nomor:LP.B/63/IV/2018/Kalbar/Res Sgu/ Sek Tyn Hlr, 9 April 2018 tentang TP Pencurian TBS Kelapa Sawit milik PTPN XIII Gunung Emas Dusun Kelompu, Desa Sei Jaman, Kabupaten Sanggau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-curat_20180413_084524.jpg)