Breaking News

Polisi Grebek 10 Lokasi Saat Operasi PETI di Kawasan Sungai Nenak Tembulan

Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sintang Nomor : Sprin/435/IV/OPS.1.3/2018 Tanggal 10 April 2018 sebanyak 30 personel Polres Sintang..

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Kegiatan Operasi PETI Kapuas 2018 yang digelar Polres Sintang di 10 lokasi sekitar Sungai Nenak Tembulan, Dusun Baning, Selasa (10/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sintang Nomor : Sprin/435/IV/OPS.1.3/2018 Tanggal 10 April 2018 sebanyak 30 personel Polres Sintang melaksanakan Operasi PETI Kapuas 2018 untuk menindak pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI).

Dalam kegiatan tersebut melibatkan Personel Sat Reskrim Polres Sintang, Unit Reskrim Polsek Tebelian, Kabag Ops dan Sat Sabhara Polres Sintang di 10 lokasi di sekitar Sungai Nenak Tembulan, Dusun Baning, Selasa (10/4/2018) kemarin.

Baca: Belum Laporkan APK Tambahan, Bawaslu Akan Surati 3 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar

Dalam kegiatan tersebut diawali dengan Briefing penentuan TKP yang menjadi TO dan dilanjutkan dengan Apel Kesiapan Penindakan dan Penertiban dalam Rangka Opera PETI Kapuas 2018 yang dipimpin oleh Kapolres Sintang.

Setelah di APP oleh Kapolres Sintang Team langsung menuju ke Lokasi di sekitar
Sungai Nenak Tembulan Baning Kota Kec. Sintang Kab. Sintang.

Pada lokasi pertama berdasarkan LP/89/IV/2018/Kalbar/Res.Sintang/ Reskrim Tanggal 10 April 2018 diamankan seorang pria berinisial SM (36).

Bersamanya diamankan Satu Unit Mesin Diesel 25 HP merk Tianli warna biru. Satu Unit Mesin POM air Ukuran warna merah. Satu Unit Mesin pom Air NS-50 warna biru. Satu Potongan Paralon ukuran 5 Inc warna putih. Satu Potongan Selang Spiral Ukuran 4 Inc warna biru

Lokasi kedua berdasarkan LP/90/IV/2018/Kalbar/Res.Sintang/ Reskrim Tanggal 10 April 2018 diamankan seorang pria berinisial SR (31).

Baca: Real Madrid Lolos Kontroversial, Ancaman Mengerikan Datang dari Jerman

Bersamanya diamankan Satu Unit Mesin Diesel 25 HP merk Tianli warna biru. Satu Unit Mesin POM air Ukuran warna merah. Satu Unit Mesin pom Air NS-50 warna biru. Satu Potongan Paralon ukuran 5 Inc warna putih. Satu Potongan Selang Spiral Ukuran 4 Inc warna biru

Lokasi ketiga berdasarkan LP/91/IV/2018/Kalbar/Res.Sintang/ Reskrim Tanggal 10 April 2018 diamankan seorang pria berinisial AG (33).

Berikut diamankan Satu Unit Mesin Diesel 25 HP Merk Tianli warna biru. Satu Unit Mesin POM air ukuran warna merah. Satu Unit Mesin Pom Air NS-50 warna biru. Satu Potongan Paralon ukuran 5 Inc warna putih. Satu Potongan Selang Spiral Ukuran 4 Inc warna biru.

Baca: Atasi Pengangguran, Ini Langkah Yang Dilakukan Disnakertans Kalbar

Lokasi keempat berdasarkan LP/92/IV/2018/Kalbar/Res Sintang/ Reskrim Tanggal 10 April 2018 diamankan seorang pria berinisial SH (34).

Berikut diamankan Satu Unit Mesin Diesel 25 HP merk Tianli warna biru. Satu Unit Mesin POM air Ukuran warna merah. Satu Unit Mesin pom Air NS-50 warna biru. Satu Potongan Paralon ukuran 5 Inc warna putih. Satu Potongan Selang Spiral Ukuran 4 Inc warna biru.

Lokasi kelima berdasarkan LP/93/IV/2018/Kalbar/Res.Sintang Reskrim Tanggal 10 April 2018 diamankan seorang pria berinisial YN (39).

Baca: Real Madrid Lolos Kontroversial, Ancaman Mengerikan Datang dari Jerman

Berikut diamankan barang bukti Satu Unit Mesin Diesel 25 HP merk Tianli warna biru. Satu Unit Mesin POM air Ukuran warna merah. Satu Unit Mesin pom Air NS-50 warna biru. Satu Potongan Paralon ukuran 5 Inc warna putih. Satu Potongan Selang Spiral Ukuran 4 Inc warna biru

Lokasi keenam berdasarkan LP/94/IV/2018/Kalbar/Res.Sintang/ Reskrim Tanggal 10 April 2018 diamankan tiga orang pria berinisial YK (45), AM (38), AG (35).

Berikut diamankan Satu Unit Mesin Diesel 25 HP merk Tianli warna biru. Satu Unit Mesin POM air Ukuran warna merah. Satu Unit Mesin pom Air NS-50 warna biru. Satu Potongan Paralon ukuran 5 Inc warna putih. Satu Potongan Selang Spiral Ukuran 4 Inc warna biru.

Baca: LIVE FACEBOOK : Jalan Kawasan Kantor Bupati Sambas Terpantau Lengang Kendaraan Melintas

Lokasi ketujuh berdasarkan LP/95/IV/2018/Kalbar/Res Sintang/ Reskrim Tanggal 10 April 2018 diamankan tiga pria berinisial FR (39), ED (24), FZ (35).

Berikut diamankan Satu Unit Mesin Jet Pump Merk FUJUADA Warna Biru. Satu Unit Pipa Paralon dengan diameter 5 Inch. Satu Pipa Spiral Warna Biru dengan diameter 5 inch dengan panjang sekitar 5 meter. Satu Unit Mesin Jet Pump Kecil Merk NS 50 Warna Merah. Dua Batang Pipa Paralon dengan panjang masing masing 4 meter dengan diameter 5 inch. Satu bak penampungan material. Satu keset kaki merk Welcome.

Lokasi kedelapan berdasarkan LP/96/IV/2018/Kalbar/Res. Sintang/ Reskrim Tanggal 10 April 2018 diamankan seorang pria berinisial AM (51).

Bersamanya diamankan Dua Unit Mesin Donfeng, Dua Unit Pump Sedot. Dua Unit Jet Pump Air. Dua Selang Spiral. Dua Pipa Paralon Ukuran 6 inch panjang 3 meter. Dua Pipa Mata Jek Panjang 1 meter. Lima Helai Kain Karpet.

Baca: Listrik Prabayar Diharapkan Mampu Kurangi Permasalahan Program Pascabayar

Lokasi kesembilan berdasarkan LP/97 /IV/2018/Kalbar/Res. Sintang/ Reskrim Tanggal 10 April 2018 juga diamankan tiga pria berinisial MM (37), BR (28), BH (22).

Berikut barang bukti Satu Unit Mesin Jet Pump Merk Donfeng warna biru. Satu Batang Pipa Paralon dengan diameter 5 Inch. Satu Pipa Spiral warna biru dengan dia meter 5 inch dengan panjang sekitar 5 meter. Satu Unit Mesin Jet Pump kecil Merk NS 50 warna merah. Dua Batang Pipa Paralon dengan panjang masing masing 4 meter dengan diameter 5 inch. Satu Bak Penampungan Material. Satu Keset Kaki Merk WELCOME.

Lokasi kesepuluh atau terakhir berdasarkan LP/98/IV/2018/Kalbar/Res.Sintang/ Reskrim Tanggal 10 April 2018 diamankan dua pria berinisial RK (19) dan BK (22).

Baca: SPOK Ramaikan IVCA di Bali

Berikut diamankan satu Unit Mesin Diesel 25 HP merk Tianli warna biru. Satu Unit Mesin POM air Ukuran warna merah. Satu Unit Mesin pom Air NS-50 warna biru. Satu Potongan Paralon ukuran 5 Inc warna putih. Satu Potongan Selang Spiral Ukuran 4 Inc warna biru. Satu Buah Kuali Dulang

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto menyatakan bahwa pasal yang dilanggar ialah Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved