Polres Sekadau Musnahkan 21 Gram Sabu Hasil Tangkapan
Barang bukti sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air rendaman detergent kemudian dibuang ke dalam lubang tanah.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polres Sekadau memusnahkan sebanyak 21 gram barang bukti narkoba jenis sabu, yang merupakan hasil tangkapan dari tiga pelaku tindak pidana narkotika dalam dua kasus yang terjadi di kecamatan Sekadau Hilir dengan tersangka Fajrin, Edo dan Yusuf.
Pemusnahan sabu tersebut disaksikan Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK dan para pejabat utama Polres Sekadau, Kasipidum Kejari Kab Sekadau, Perwakilan Puskesmas Selalong dan Perwakilan Pegadaian Unit Sekadau.
Baca: Kerap Lakukan Hal Tak Senonoh Ini, Orang Kurang Waras di Sekadau Resahkan Warga
"Benar, sabu ini barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dibongkar Sat Resnarkoba Polres Sekadau dalam periode Februari sampai Maret 2018," ujar Kapolres Sekadau AKBP Anggon, Rabu (11/4).
Barang bukti sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air rendaman deterjen kemudian dibuang ke dalam lubang tanah.
Baca: Dilema antara Penyediaan Tempat Sampah Sementara dan Lokasinya, DLH Masih Menunggu yang Bersedia
Bahkan ketiga tersangka pun turut menyaksikan dan terlibat langsung dalam proses pemusnahan sabu tersebut.
"Sebagian kecil sabu-sabu kami sisihkan untuk melanjutkan penyelidikan berkas perkara kasusnya," pungkas Anggon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/musnahkan_20180411_090957.jpg)